Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan terdapat 28 pelanggaran pemilu 2019 yang telah ditindaklanjuti dalam persidangan, dimana mayoritas diantaranya terkait penggunaan politik uang.
"Pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti dan diproses hukum pidana pemilu ada 28. Ini terdiri dari dugaan politik uang dan kepala desa yang diduga tidak netral, tapi paling banyak doal politik uang," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan seusai menghadiri acara Rakor bidang Kehumasan dan Hukum di Jakarta, Senin.
Abhan menyampaikan modus politik uang yang digunakan antara lain membagikan sembako, menjanjikan umroh serta membagikan uang.
"Masyarakat memiliki peran besar dalam menolak politik uang. Saya kira masyarakat bisa bersama-sama mengampanyekan menolak politik uang, karena politik uang ini racun demokrasi," ujar Abhan.
Sementara modus pelanggaran netralitas kepala daerah serta aparatur sipil negara contohnya tindakan atau ucapan atau sikap yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.
Abhan menekankan ASN memiliki hak pilih namun tetap harus menjaga netralitas. Dia mengingatkan sudah ada beberapa ASN yang melanggar netralitas hingga dijatuhi hukuman pidana.
Baca juga: Bawaslu Jabar tangani 148 kasus pelanggaran pemilu
Baca juga: Menkominfo dilaporkan ke Bawaslu RI soal dugaan pelanggaran pemilu
Baca juga: Bawaslu Pariaman temukan 1.168 pelanggaran pemasangan APK
"Pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti dan diproses hukum pidana pemilu ada 28. Ini terdiri dari dugaan politik uang dan kepala desa yang diduga tidak netral, tapi paling banyak doal politik uang," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan seusai menghadiri acara Rakor bidang Kehumasan dan Hukum di Jakarta, Senin.
Abhan menyampaikan modus politik uang yang digunakan antara lain membagikan sembako, menjanjikan umroh serta membagikan uang.
"Masyarakat memiliki peran besar dalam menolak politik uang. Saya kira masyarakat bisa bersama-sama mengampanyekan menolak politik uang, karena politik uang ini racun demokrasi," ujar Abhan.
Sementara modus pelanggaran netralitas kepala daerah serta aparatur sipil negara contohnya tindakan atau ucapan atau sikap yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.
Abhan menekankan ASN memiliki hak pilih namun tetap harus menjaga netralitas. Dia mengingatkan sudah ada beberapa ASN yang melanggar netralitas hingga dijatuhi hukuman pidana.
Baca juga: Bawaslu Jabar tangani 148 kasus pelanggaran pemilu
Baca juga: Menkominfo dilaporkan ke Bawaslu RI soal dugaan pelanggaran pemilu
Baca juga: Bawaslu Pariaman temukan 1.168 pelanggaran pemasangan APK
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019