Temanggung (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengamankan puluhan stiker bahan kampanye dari seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah.
"Puluhan stiker kami amankan dari BKK Pringsurat, kebetulan ada pencairan dana nasabah di lembaga keuangan itu sehingga banyak orang datang di perusahaan daerah tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani di Temanggung, Senin.
Ia mengatakan, menurut informasi stiker-stiker tersebut dibagikan kepada orang yang datang di BKK Pringsurat, namun ketika dirinya datang di BKK Pringsurat, sisa stiker masih puluhan lembar dan ditaruh di atas meja.
Selain dibagikan kepada orang yang datang di lokasi itu, stiker tersebut juga ditaruh di atas sepeda motor atau mobil yang diparkir di sekitar BKK Pringsurat.
Ia mengatakan stiker dengan warna dominan kuning tersebut terpaksa diamankan karena BKK merupakan perusahaan daerah sehingga termasuk fasilitas negara yang tidak boleh untuk kampanye.
Ia menuturkan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h dilarang kampanye di lembaga pendidikan, rumah ibadah maupun institusi pemerintah.
Erwin menyampaikan penyebaran bahan kampanye di fasilitas pemerintah, pendidikan dan ibadah ada larangan tetapi tidak ada sanksi pidananya asal yang membagi bukan dari institusi tersebut, paling hanya diperingatkan.
"Kalau yang membagi bahan kampanye misalnya kasir, satpam atau siapa pun karyawan BKK pasti tidak sekadar diperingatkan," katanya.
Namun, katanya, dengan terjadinya penyebaran bahan kampanye tersebut pihaknya akan mengirimkan surat imbauan ke BKK Pringsurat.
"Kami juga akan mengirim surat kepada calon anggota DPD yang gambarnya ada di stiker tersebut," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan APK melanggar
Baca juga: Bawaslu Limapuluh Kota tertibkan APK
Baca juga: Bawaslu Kotabaru tertibkan ratusan atribut kampanye
"Puluhan stiker kami amankan dari BKK Pringsurat, kebetulan ada pencairan dana nasabah di lembaga keuangan itu sehingga banyak orang datang di perusahaan daerah tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani di Temanggung, Senin.
Ia mengatakan, menurut informasi stiker-stiker tersebut dibagikan kepada orang yang datang di BKK Pringsurat, namun ketika dirinya datang di BKK Pringsurat, sisa stiker masih puluhan lembar dan ditaruh di atas meja.
Selain dibagikan kepada orang yang datang di lokasi itu, stiker tersebut juga ditaruh di atas sepeda motor atau mobil yang diparkir di sekitar BKK Pringsurat.
Ia mengatakan stiker dengan warna dominan kuning tersebut terpaksa diamankan karena BKK merupakan perusahaan daerah sehingga termasuk fasilitas negara yang tidak boleh untuk kampanye.
Ia menuturkan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h dilarang kampanye di lembaga pendidikan, rumah ibadah maupun institusi pemerintah.
Erwin menyampaikan penyebaran bahan kampanye di fasilitas pemerintah, pendidikan dan ibadah ada larangan tetapi tidak ada sanksi pidananya asal yang membagi bukan dari institusi tersebut, paling hanya diperingatkan.
"Kalau yang membagi bahan kampanye misalnya kasir, satpam atau siapa pun karyawan BKK pasti tidak sekadar diperingatkan," katanya.
Namun, katanya, dengan terjadinya penyebaran bahan kampanye tersebut pihaknya akan mengirimkan surat imbauan ke BKK Pringsurat.
"Kami juga akan mengirim surat kepada calon anggota DPD yang gambarnya ada di stiker tersebut," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan APK melanggar
Baca juga: Bawaslu Limapuluh Kota tertibkan APK
Baca juga: Bawaslu Kotabaru tertibkan ratusan atribut kampanye
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019