Semarang (ANTARA News) - Koalisi Alumni Diponegoro membantah telah melanggar aturan kampanye saat menggelar deklarasi dan ikrar dukungan untuk calon presiden nomor urut 01 Jokowi di Gedung Perusahaan Perdagangan Indonesia, Kawasan Kota Lama, Semarang.
Ketua Panitia Koalisi Alumni Diponegoro Untuk Jokowi Amin Witjaksono di Semarang, Minggu,
mengatakan pihaknya memilih kawasan Kota Lama sebagai tempat deklarasi dukungan karena ingin menempatkan simbol kemajuan budaya Kota Semarang.
"Kawasan ini adalah sejarah lama, kesuksesan sekaligus ikon dari Kota Semarang. Tak hanya itu, kawasan ini pun mencerminkan kemajuan budaya Kota Semarang pada tempo dulu," katanya.
Oleh karena itu, ia membantah pihaknya telah melanggar aturan karena pemilihan tempat deklarasi ini karena kawasan Kota Lama merupakan representasi dari Jawa Tengah terlebih jika dilihat dari aspek sejarah.
Ia memilih lokasi tersebut karena justru ingin meninggikan derajat sejarah Kota Semarang.
Tercatat tidak kurang dari 20.000 kaum intelektual dari 14 perguruan tinggi se-Jawa Tengah pada Minggu (03/02) di Gedung Perusahaan Perdagangan Indonesia, Kawasan Kota Lama, Semarang, berkumpul mendeklarasikan diri sebagai Koalisi Alumni Diponegoro untuk Jokowi Amin dengan Tagar #01.
Para intelektual muda dari digital akademika se-Jawa Tengah hadir untuk mendeklarasikan diri dukungannya untuk Jokowi memimpin negeri ini untuk periode selanjutnya.
Namun bentuk dukungan itu dianggap melanggar aturan karena Kawasan Kota Lama Semarang adalah kawasan bangunan bersejarah dan menjadi destinasi ikon wisata dari kota Semarang ini semestinya harus bersih dari atribut politik.
Temuan di lapangan, banyak atribut seperti banner berbagai ukuran dan kaos peserta Koalisi Alum Diponegoro yang bernada dukungan ke pasangan capres/cawapres nomor urut 1 yakni Jokowi-Ma'ruf Amin.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan aturan yang mengatur Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Nomor 21 Tahun 2018.
Bawaslu mengimbau dalam kegiatan kampanye untuk memperhatikan lokasi yang dilarang dan dilarang melakukan penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) - BK sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ketua Panitia Koalisi Alumni Diponegoro Untuk Jokowi Amin Witjaksono di Semarang, Minggu,
mengatakan pihaknya memilih kawasan Kota Lama sebagai tempat deklarasi dukungan karena ingin menempatkan simbol kemajuan budaya Kota Semarang.
"Kawasan ini adalah sejarah lama, kesuksesan sekaligus ikon dari Kota Semarang. Tak hanya itu, kawasan ini pun mencerminkan kemajuan budaya Kota Semarang pada tempo dulu," katanya.
Oleh karena itu, ia membantah pihaknya telah melanggar aturan karena pemilihan tempat deklarasi ini karena kawasan Kota Lama merupakan representasi dari Jawa Tengah terlebih jika dilihat dari aspek sejarah.
Ia memilih lokasi tersebut karena justru ingin meninggikan derajat sejarah Kota Semarang.
Tercatat tidak kurang dari 20.000 kaum intelektual dari 14 perguruan tinggi se-Jawa Tengah pada Minggu (03/02) di Gedung Perusahaan Perdagangan Indonesia, Kawasan Kota Lama, Semarang, berkumpul mendeklarasikan diri sebagai Koalisi Alumni Diponegoro untuk Jokowi Amin dengan Tagar #01.
Para intelektual muda dari digital akademika se-Jawa Tengah hadir untuk mendeklarasikan diri dukungannya untuk Jokowi memimpin negeri ini untuk periode selanjutnya.
Namun bentuk dukungan itu dianggap melanggar aturan karena Kawasan Kota Lama Semarang adalah kawasan bangunan bersejarah dan menjadi destinasi ikon wisata dari kota Semarang ini semestinya harus bersih dari atribut politik.
Temuan di lapangan, banyak atribut seperti banner berbagai ukuran dan kaos peserta Koalisi Alum Diponegoro yang bernada dukungan ke pasangan capres/cawapres nomor urut 1 yakni Jokowi-Ma'ruf Amin.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan aturan yang mengatur Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Nomor 21 Tahun 2018.
Bawaslu mengimbau dalam kegiatan kampanye untuk memperhatikan lokasi yang dilarang dan dilarang melakukan penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) - BK sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019