Sampit (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Siti Fathonah Purnaningsih menyebut sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit menolak di arealnya didirikan tempat pemungutan suara Pemilihan Umum 2019.
Rencana mendirikan TPS di areal perkebunan sebenarnya upaya KPU memfasilitasi dan memudahkan karyawan perusahaan menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara, kata Siti di Sampit, Jumat.
"Tapi karena pihak manajemen tidak menghendaki hal tersebut, maka sebagai solusinya kami meminta pihak perusahaan menyediakan mobilisasi untuk karyawan yang akan memilih di TPS terdekat," tambahnya.
Menurut dia, penolakan pendirian TPS tersebut merupakan bukti pihak perusahaan kurang merespon pelaksanaan Pemilu 2019. Ditambah lagi, pihak perusahaan tidak terlalu aktif memberikan data karyawan yang nantinya memilih dalam Pemilu tahun ini.
"Data yang kami terima dari seluruh perusahaan sawit yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur ada 8.000 karyawan yang nantinya memilih," beber Siti.
Berdasarkan data yang dimiliki KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, karyawan perusahaan sawit di wilayah setempat ternyata sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dia mengatakan data pemilih dari perusahaan sawit tersebut telah diserahkan ke KPU RI untuk dipastikan terdaftar sebagai pemilih di tempat asalnya.
"Masih ada beberapa proses untuk pembuatan surat pindah memilih tersebut, salah satunya adalah harus dipastikan yang bersangkutan terdaftar di daerah asalnya," kata Siti.
Lebih lanjut Siti mengatakan difasilitasinya karyawan perusahaan sawit tersebut sebagai upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 nanti.
"Kami juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pada Pemilu 2019 nanti ada lima surat suara, yakni pemiliha presiden RI/wakil presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten," demikian Siti.
Rencana mendirikan TPS di areal perkebunan sebenarnya upaya KPU memfasilitasi dan memudahkan karyawan perusahaan menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara, kata Siti di Sampit, Jumat.
"Tapi karena pihak manajemen tidak menghendaki hal tersebut, maka sebagai solusinya kami meminta pihak perusahaan menyediakan mobilisasi untuk karyawan yang akan memilih di TPS terdekat," tambahnya.
Menurut dia, penolakan pendirian TPS tersebut merupakan bukti pihak perusahaan kurang merespon pelaksanaan Pemilu 2019. Ditambah lagi, pihak perusahaan tidak terlalu aktif memberikan data karyawan yang nantinya memilih dalam Pemilu tahun ini.
"Data yang kami terima dari seluruh perusahaan sawit yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur ada 8.000 karyawan yang nantinya memilih," beber Siti.
Berdasarkan data yang dimiliki KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, karyawan perusahaan sawit di wilayah setempat ternyata sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dia mengatakan data pemilih dari perusahaan sawit tersebut telah diserahkan ke KPU RI untuk dipastikan terdaftar sebagai pemilih di tempat asalnya.
"Masih ada beberapa proses untuk pembuatan surat pindah memilih tersebut, salah satunya adalah harus dipastikan yang bersangkutan terdaftar di daerah asalnya," kata Siti.
Lebih lanjut Siti mengatakan difasilitasinya karyawan perusahaan sawit tersebut sebagai upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 nanti.
"Kami juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pada Pemilu 2019 nanti ada lima surat suara, yakni pemiliha presiden RI/wakil presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten," demikian Siti.
Pewarta: Kasriadi dan Untung Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019