KPU tunggu penilaian Bawaslu soal Tabloid Indonesia Barokah

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk "Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu" di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Diskusi tersebut membahas mengenai berbagai hal berkaitan dengan kampanye Pileg dan Pilpres. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye.

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum RI menunggu penilaian Bawaslu RI soal Tabloid Indonesia Barokah, sebelum menyatakan sikap dan imbauan kepada publik. 

"Kita menunggu dulu keputusan dari Bawaslu. Apakah kontennya kampanye. Kalau kampanye, apakah kampanye negatif atau tidak," ujar komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Kamis. 

Wahyu mengatakan KPU telah melaksanakan rapat dengan gugus tugas pemilu yakni Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. 

Dewan Pers menyatakan tabloid tersebut tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum pers dan tidak memenuhi semangat jurnalisme. 

Sebab, tabloid tersebut hanya mengumpulkan berita dari media arus utama. 

"Kini kewenangan di Bawaslu, dan Bawaslu tentu sedang mengkaji," jelas Wahyu. 
 
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
KPU akan buatkan kelompok diskusi panelis dan pihak terkait Sebelumnya

KPU akan buatkan kelompok diskusi panelis dan pihak terkait

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS