Masyarakat diharapkan cerdas gunakan hak pilih

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip Seorang penyandang disabilitas Aceng (40) memasukkan surat suara menggunakan mulutnya usai memberikan hak suaranya pada Pemilu 2014 di Kelurahan Girimargo, Wonosobo, Jateng, Rabu (9/4). Aceng penyandang disabilitas serba bisa tersebut mengaku memberikan hak suaranya pada Pemilu kali ini dengan harapan agar wakil rakyat yang terpilih nantinya bisa amanah, memperjuangkan kepentingan rakyat dan tidak korupsi. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Cerdas menggunakan hak pilih maksudnya memilih atas pertimbangan hati nurani bukan karena pemberian uang atau kepentingan etnis dan kelompok tertentu."
Ternate (ANTARA News) - Masyarakat di Maluku Utara (Malut) diharapkan cerdas dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, baik ketika memilih calon legislatif (caleg) maupun calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).

"Cerdas menggunakan hak pilih maksudnya memilih atas pertimbangan hati nurani bukan karena pemberian uang atau kepentingan etnis dan kelompok tertentu," kata akademisi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Syahril Ibnu di Ternate, Selasa.

Selain itu, cerdas dalam menggunakan hak pilih artinya mengetahui secara utuh kualitas yang dipilih, sehingga diharapkan yang bersangkutan setelah terpilih nanti, misalnya anggota legislatif dapat melaksanakan tugas dengan baik, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Menurut dia, pengalaman dalam pelaksanaan Pemilu selama ini, terutama pileg dan pilkada masyarakat dalam menggunakan hak pilih masih banyak dipengaruhi petimbangan politik uang dan kepentingan etnis atau kelompok tertentu.

Perilaku masyarakat seperti itu dalam menentukan pilihan tidak terlepas dari cara sebagian oknum caleg dan tim sukses calon kepala daerah yang berupa mendapatkan dukungan masyarakat dengan pemberian uang atau pendekatan etnis.

Pada Pemilu 2019, kata Syharil Ibnu, praktik yang sangat mencederai nilai-nilai demokrasi itu diharapkan tidak terjadi lagi dan untuk itu perlu komitmen dan upaya dari semua pihak terkait untuk bersama-sama menghilangkannya.

KPU dan Bawaslu di Malut sebagai penyelenggaran pemilu juga diharapkan untuk konsisten melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, karena harus diakui bahwa dalam pelaksanaan pemilu selama ini ada di antara oknum KPU dan Bawaslu yang belum melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik.

Terjadinya pemungutan suara ulang baik dalam pelaksanakan pileg maupun pilkada seperti pada Pilkada Malut 2018 menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu belum melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dan itu diharapkan pada Pemilu 2019 tidak terjadi lagi,"katanya.

Jika penyelenggara pemilu masih saja melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap mereka, yang pada gilirannya akan mendorong tingginya angka golput.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Logistik bekas pemilu di Kotim laku Rp109 juta Sebelumnya

Logistik bekas pemilu di Kotim laku Rp109 juta

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS