Persetujuan saya atas pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir itu lebih pada pertimbangan agama yang mengajarkan bahwa kepada sesama umat manusia, sebesar apa pun kesalahan dia, mari kita maafkan kekhilafan-kekhilafan atau kesalahan-kesalahannya."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat untuk memaafkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan mendukung upaya Presiden Joko Widodo dalam membebaskan dalang sejumlah kasus terorisme tersebut.
"Setiap agama mengajarkan, mari kita maafkan orang-orang yang katakanlah bersalah sekali pun, apalagi beliau kondisinya sudah tua. Sudahlah, kita maafkan, toh dia sudah menjalani dua per tiga hukuman yang dijatuhkan padanya," kata Lukman usai mengisi diskusi di acara Indonesia Millennial Summit 2019 di Hotel Kempinski Grand Indonesia Jakarta, Sabtu.
Menag termasuk pihak yang memberikan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo untuk membebaskan pimpinan jamaah Ansharut Tauhid tersebut. Menurutnya, persetujuan itu didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan, yakni usia Ba'asyir yang sudah tua dan sakit.
"Persetujuan saya atas pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir itu lebih pada pertimbangan agama yang mengajarkan bahwa kepada sesama umat manusia, sebesar apa pun kesalahan dia, mari kita maafkan kekhilafan-kekhilafan atau kesalahan-kesalahannya," kata Lukman.
Pertimbangan kondisi kesehatan Ba'asyir yang semakin tua dan melemah, menjadi faktor utama bagi Lukman untuk menyetujui sikap Pemerintah dalam membebaskan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu.
"Ya beliau itu kan sudah sangat sepuh, sudah sangat tua. Ya tentu ketika orang tua seperti itu, yang kondisinya kita semua sama-sama tahu, memang dengan pembebasan itu sesuatu yang saya setujui," ujarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum pasangan calon Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya berhasil meyakinkan capres petahana tersebut untuk membebaskan Ba'asyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Dalam unggahan di akun Instagram @yusrilihzamhd, Yusril mengatakan Presiden berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan.
"Ba'asyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun," kata Yusril dalam unggahan di akun media sosialnya, Jumat (18/1).
Pembebasan dalang sejumlah kasus terorisme di Tanah Air itu akan dilakukan pekan depan setelah proses administrasi di LP Gunung Sindur selesai.
"Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujarnya.
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019