KPU Rejang Lebong: Pemilih di Lapas Curup 368 orang

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
KPU - Komisi Pemilihan Umum (FOTO ANTARA)
Saat ini kami masih menunggu data dari Lapas Klas IIA Curup, karena berapa banyak tahanan yang baru masuk belum diketahui. Mereka ini nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus atau DPK yang pendataannya sampai 12 Maret 2019
Rejang Lebong (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan jumlah pemilih dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Curup yang telah terdaftar saat berjumlah 368 orang.

Namun jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah hingga pemungutan suara, karena adanya tahanan baru yang berasal dari Rejang Lebong yang menjalani hukuman di lapas tersebut, kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong Lusiana di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Selasa.

Lusiana mengatakan, saat ini jumlah warga binaan atau napi yang sudah terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pemilu Rejang Lebong sebanyak 368 orang.

Jumlah DPT hasil perbaikan tahap II Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan pada 12 November 2018 lalu, kata dia, sebanyak 202.270 orang atau bertambah 3.057 pemilih dari DPT yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 199.213 orang.

"Saat ini kami masih menunggu data dari Lapas Klas IIA Curup, karena berapa banyak tahanan yang baru masuk belum diketahui. Mereka ini nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus atau DPK yang pendataannya sampai 12 Maret 2019," katanya.

Dijelaskannya, kalangan pemilih yang masuk dalam DPK tersebut selain warga binaan juga warga pindah domisili, kemudian sakit dan menjalani pengobatan di suatu daerah, bekerja di luar daerah, sekolah dan lainnya.

Mereka ini bisa menggunakan hak suaranya dengan syarat mengambil form A5 dari TPS tempat dia berdomisili awal, kemudian menyerahkannya kepada petugas PPS tempat domisili baru warga yang bersangkutan.

Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang belum terdaftar sebagai pemilih agar mendatangi petugas PPS terdekat, begitu juga warga pendatang atau pindahan yang belum terdata di wilayah itu agar segera mengambil form A5 dan menyerahkannya ke TPS tempatnya berdomisili saat ini sehingga nantinya bisa didaftarkan sebagai pemilih pada pemilu 17 April mendatang.

Baca juga: Bawaslu: KPU wajib jalankan putusan terkait OSO
Baca juga: Hidayat Nur Wahid kritik kinerja penyelenggara Pemilu
Baca juga: KPU Bangka Tengah coret nama dua caleg
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Soal foto Gatot di baliho BPN, Jagad bertanggungjawab Sebelumnya

Soal foto Gatot di baliho BPN, Jagad bertanggungjawab

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS