pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Moeldoko minta politisi patuhi peraturan Pemilu

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (ANTARA News/Bayu Prasetyo)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Moeldoko, meminta politisi mematuhi peraturan terkait pemilu dengan tidak menggiring publik kepada hal negatif.

"Ini sudah jelas, ini sudah upaya, yang saya ikuti dari waktu ke waktu, upaya penggiringan secara sistematis menuju kepada arah di mana nanti publik digiring untuk tidak percaya kepada penyelenggara pemilu," kata Moeldoko, di Jakarta, Selasa.

Hal itu diungkapnya menanggapi sejumlah isu hoaks, termasuk isu tujuh kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos.

Moeldoko menjelaskan pemerintah memiliki instrumen untuk mengusut hal terkait hoaks dan upaya pelanggaran saat kampanye.

"Sangat mengganggu. Apalagi itu, hoaks-hoaks itu sistematis, bukan sekedar hoaks yang dilempar secara sporadis, tetapi sudah sistematis semua arahnya sudah jelas," ujar Moeldoko.

Ia menyatakan, penyebar hoaks dan fitnah terkait Pilpres 2019 juga dapat diusut pemerintah.

Moeldoko mengajak masyarakat untuk bersama-sama menata demokrasi Indonesia dengan baik.

Selain itu terkait persiapan debat capres dan cawapres, Moeldoko menjelaskan pihaknya telah siap untuk bertarung dalam acara itu. "Yang pertama bahwa kepemimpinan Pak Jokowi ini relatif tidak ada pelanggaran HAM berat yang signifikan," kata Moeldoko.

Kasus pelanggaran HAM berat yang ada saat ini adalah residu dari masa lalu.
 
Pewarta:
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Survei: Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf 54,9 persen, Prabowo-Sandiaga  34,8 persen Sebelumnya

Survei: Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf 54,9 persen, Prabowo-Sandiaga 34,8 persen

Prabowo-Gibran hingga Anies-Imin hadir di KPU untuk sidang pleno Selanjutnya

Prabowo-Gibran hingga Anies-Imin hadir di KPU untuk sidang pleno