Banda Aceh (ANTARA News) - Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak mengatakan, pihaknya masih mengejar pembuat video ujaran kebencian terhadap calon wakil presiden (Cawapres) KH Ma'ruf Amin.
"Penyebarnya sudah ditangkap, sedangkan pelakunya masih dikejar. Perbuatan mereka merupakan tindak pidana," kata Irjen Pol Rio S Djambak di Banda Aceh, Kamis.
Kapolda mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian. Apalagi ujaran kebencian ditujukan kepada Capres maupun Cawapres.
Kepolisian, kata dia, memiliki teknologi yang bisa mengungkap semua penyebaran ujaran kebencian di dunia maya. Jadi, siapa pun pelakunya akan diungkap.
"Jika pelaku ujaran kebencian terhadap Cawapres Ma'ruf Amin ini memiliki sindikasi maka akan kami tangkap semua. Perbuatan mereka sudah mendiskreditkan orang lain," tegas Irjen Pol Rio S Djambak.
Sebelumnya, tim gabungan Polres Lhokseumawe mengamankan seorang berinisial S (31) diduga penyebar ujaran kebencian berupa video terhadap Cawapres Ma'ruf Amin.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono mengatakan, pelaku warga Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
"Pelaku menggunakan YouTube menyebarkan video Cawapres Ma'ruf Amin mengucapkan selamat Natal dan tahun baru, tetapi pakaiannya diedit mengenakan baju sinterklas," sebut dia.
AKBP Ery Apriyono menyebutkan, pelaku menyebarkan video tersebut pada Senin (24/12). Pelaku ditangkap berdasarkan laporan informasi pada Selasa (25/12).
"Pelaku berinisial S akan diproses secara hukum dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE," kata AKBP Ery Apriyono.
Baca juga: Ma'ruf Amin ucapkan selamat Natal, ini penjelasan anaknya
"Penyebarnya sudah ditangkap, sedangkan pelakunya masih dikejar. Perbuatan mereka merupakan tindak pidana," kata Irjen Pol Rio S Djambak di Banda Aceh, Kamis.
Kapolda mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian. Apalagi ujaran kebencian ditujukan kepada Capres maupun Cawapres.
Kepolisian, kata dia, memiliki teknologi yang bisa mengungkap semua penyebaran ujaran kebencian di dunia maya. Jadi, siapa pun pelakunya akan diungkap.
"Jika pelaku ujaran kebencian terhadap Cawapres Ma'ruf Amin ini memiliki sindikasi maka akan kami tangkap semua. Perbuatan mereka sudah mendiskreditkan orang lain," tegas Irjen Pol Rio S Djambak.
Sebelumnya, tim gabungan Polres Lhokseumawe mengamankan seorang berinisial S (31) diduga penyebar ujaran kebencian berupa video terhadap Cawapres Ma'ruf Amin.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono mengatakan, pelaku warga Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
"Pelaku menggunakan YouTube menyebarkan video Cawapres Ma'ruf Amin mengucapkan selamat Natal dan tahun baru, tetapi pakaiannya diedit mengenakan baju sinterklas," sebut dia.
AKBP Ery Apriyono menyebutkan, pelaku menyebarkan video tersebut pada Senin (24/12). Pelaku ditangkap berdasarkan laporan informasi pada Selasa (25/12).
"Pelaku berinisial S akan diproses secara hukum dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE," kata AKBP Ery Apriyono.
Baca juga: Ma'ruf Amin ucapkan selamat Natal, ini penjelasan anaknya
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018