Praktik penghamburan uang rakyat dalam bentuk menggaji anggota dewan yang bahkan tidak mampu menyelesaikan undang-undang yang menjadi tugas pokok harus segera dihentikan. Masa kita terus-menerus diwakili anggota DPR semacam itu.“Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan seluruh kadernya siap tidak digaji di parlemen kelak, apabila memiliki kinerja legislasi buruk.
"Jika diberikan amanat sebagai wakil rakyat kelak, sebagai wujud konsistensi, kami juga bersedia tidak digaji jika terbukti berkinerja buruk,” kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany, di Jakarta, Jumat.
Tsamara mengatakan sudah selayaknya pemberian gaji pada anggota DPR disandarkan pada prinsip meritokrasi, di mana anggota DPR hanya berhak diberi gaji apabila kinerjanya memuaskan.
“Kami mendukung sepenuhnya wacana ini, mengingat kinerja DPR selama ini sangat buruk. Sama seperti kebanyakan orang yang bekerja untuk memperoleh gaji,” kata Tsamara.
Tsamara menegaskan seharusnya anggota DPR tidak perlu digaji bila tidak memperbaiki dan memaksimalkan tugas legislasinya.
“Praktik penghamburan uang rakyat dalam bentuk menggaji anggota dewan yang bahkan tidak mampu menyelesaikan undang-undang yang menjadi tugas pokok harus segera dihentikan. Masa kita terus-menerus diwakili anggota DPR semacam itu,“ ujar Tsamara.
Dia mengatakan sejak Agustus 2018, PSI telah menginisiasi gerakan “Bersih-Bersih DPR” untuk menghentikan praktik penghamburan uang rakyat.
Salah satu hal yang dipersoalkan PSI adalah tidak adanya kewajiban melaporkan perjalanan dinas anggota DPR, termasuk dalam rangka menyelesaikan RUU.
Adapun wacana penghentian gaji anggota DPR ini pertama kali dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa 4 Desember 2018.
Wacana ini bergulir tidak lama setelah Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merilis laporan Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019.
Berdasarkan hasil pemantauan Formappi, pada masa Sidang tersebut, DPR hanya mampu mengesahkan tiga RUU dari 24 RUU yang direncanakan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018