Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah mengawal pemutakhiran data pemilih yang terdampak bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.
"Kami melibatkan seluruh jajaran hingga tingkat kecamatan di daerah terdampak bencana untuk melakukan supervisi data pemilih korban terdampak bencana," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, di Palu, Kamis.
Kata dia, pemilih yang merupakan korban terdampak bencana gempa, tsunami dan likuifaksi hak konstitusionalnya harus terjamin sehingga mereka tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Karena itu, sebut dia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah mengupayakan hak konstitusional korban bencana di tiga daerah terdampak, yang terdaftar sebagai pemilih tetap terlindungi.
"Terhadap penyusunan daftar pemilih, karena berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, secara kelembagaan menjadi salah satu fokus pengawasan kami," kata dia.
Dalam catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah berdasarkan rekapitulasi dan berita acara penetapan DPTHP-2 di tingkat KPU kabupaten/kota terdapat 66.290 data pemilih yang harus disempurnakan.
Angka itu, urai dia, tidak hanya di daerah terdampak bencana, melainkan juga di beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah.
Maka, akui dia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah intens melakukan komunikasi dengan jajarannya serta telah menerbitkan surat instruksi nomor 0130/K.BAWASLU/PM.00.01/XI/2018 bertanggal 30 November 2018 Perihal Pengawasan Penyempurnaan DPTHP-2.
Sekaligus menginstruksikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota untuk melakukan supervisi ke Panwaslu kecamatan agar memastikan kendala dan hambatan serta temuan hasil pengawasan proses.
Hal itu berkaitan dengan penyempurnaan DPTHP-2 sebagaimana yang telah disampaikan pada saat rekapitulasi di tingkat nasional agar dapat disempurnakan kembali.
"Kami melibatkan seluruh jajaran hingga tingkat kecamatan di daerah terdampak bencana untuk melakukan supervisi data pemilih korban terdampak bencana," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, di Palu, Kamis.
Kata dia, pemilih yang merupakan korban terdampak bencana gempa, tsunami dan likuifaksi hak konstitusionalnya harus terjamin sehingga mereka tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Karena itu, sebut dia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah mengupayakan hak konstitusional korban bencana di tiga daerah terdampak, yang terdaftar sebagai pemilih tetap terlindungi.
"Terhadap penyusunan daftar pemilih, karena berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, secara kelembagaan menjadi salah satu fokus pengawasan kami," kata dia.
Dalam catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah berdasarkan rekapitulasi dan berita acara penetapan DPTHP-2 di tingkat KPU kabupaten/kota terdapat 66.290 data pemilih yang harus disempurnakan.
Angka itu, urai dia, tidak hanya di daerah terdampak bencana, melainkan juga di beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah.
Maka, akui dia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah intens melakukan komunikasi dengan jajarannya serta telah menerbitkan surat instruksi nomor 0130/K.BAWASLU/PM.00.01/XI/2018 bertanggal 30 November 2018 Perihal Pengawasan Penyempurnaan DPTHP-2.
Sekaligus menginstruksikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota untuk melakukan supervisi ke Panwaslu kecamatan agar memastikan kendala dan hambatan serta temuan hasil pengawasan proses.
Hal itu berkaitan dengan penyempurnaan DPTHP-2 sebagaimana yang telah disampaikan pada saat rekapitulasi di tingkat nasional agar dapat disempurnakan kembali.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018