Temanggung (ANTARA News) - Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu, kepolisian, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melepas puluhan bahan kampanye berupa stiker di kaca angkutan umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurahmani Prabawati di Temanggung, Rabu, mengatakan bahwa pelepasan stiker itu karena melanggar aturan.
Oleh karena itu, pihaknya melepas 39 stiker citra diri peserta pemilu di angkutan umum.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan peringatan kepada para caleg untuk melepas sendiri stikernya di kaca angkutan umum. Namun, tidak diindahkan.?
"Penertiban ini berdasar Undang-Undang Nomor Tahun 2017 dan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum," katanya.
Stiker, lanjut dia, tidak boleh dipasang di tempat umum, fasilitas umum, ukurannya juga dibatasi 10 x 5 sentimeter. Akan tetapi, faktanya yang di angkot ukurannya lebih besar.
Pelepasan bahwan kampanye tersebut berlangsung secara serentak di lima titik, yakni di depan Pasar Kliwon Temanggung, Plaza Temanggung, Kranggan, Krekop, dan di Jalan Pahlawan Temanggung.
Menurut Erwin, tidak semua stiker di kendaraan dilepas karena ada aturan jika pemasangan itu di mobil branding atau mobil milik pribadi yang bersangkutan diperbolehkan.
Kabid Lalu Lintas dan Perparkiran Disbuh Kabupaten Temanggung Cahyono Eko Sambodo mengatakan bahwa penempelan stiker para caleg itu ditinjau dari Peraturan Menteri Perhubungan juga melanggar aturan, yakni setiap kendaraan tidak dibolehkan memasang kaca film dan sejenisnya dengan ketebalan lebih dari 70 persen.
"Makanya, kalau stiker yang dilengkapi foto `branding` dan sebagainya ketebalannya pasti lebih dari 70 persen," katanya.
Sopir angkutam umum Prapto mengaku mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari caleg sebagai kompensasi pemasangan stiker citra diri caleg di kaca kendaraan bagian belakang.
Tego, sopir lainnya, mengaku tidak mendapatkan uang sepeser pun dari caleg yang memasang stiker tersebut di angkotnya karena dirinya sebagai sukarelawan celeg bersangkutan.
Baca juga: Bawaslu Jateng ajak kalangan perempuan awasi pemilu
Baca juga: Bawaslu ajak perangi diskriminasi disabilitas saat Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu Ogan Komering Ulu temukan pelanggaran kampanye
Baca juga: Bawaslu Sleman proses penggunaan mobil dinas untuk kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurahmani Prabawati di Temanggung, Rabu, mengatakan bahwa pelepasan stiker itu karena melanggar aturan.
Oleh karena itu, pihaknya melepas 39 stiker citra diri peserta pemilu di angkutan umum.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan peringatan kepada para caleg untuk melepas sendiri stikernya di kaca angkutan umum. Namun, tidak diindahkan.?
"Penertiban ini berdasar Undang-Undang Nomor Tahun 2017 dan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum," katanya.
Stiker, lanjut dia, tidak boleh dipasang di tempat umum, fasilitas umum, ukurannya juga dibatasi 10 x 5 sentimeter. Akan tetapi, faktanya yang di angkot ukurannya lebih besar.
Pelepasan bahwan kampanye tersebut berlangsung secara serentak di lima titik, yakni di depan Pasar Kliwon Temanggung, Plaza Temanggung, Kranggan, Krekop, dan di Jalan Pahlawan Temanggung.
Menurut Erwin, tidak semua stiker di kendaraan dilepas karena ada aturan jika pemasangan itu di mobil branding atau mobil milik pribadi yang bersangkutan diperbolehkan.
Kabid Lalu Lintas dan Perparkiran Disbuh Kabupaten Temanggung Cahyono Eko Sambodo mengatakan bahwa penempelan stiker para caleg itu ditinjau dari Peraturan Menteri Perhubungan juga melanggar aturan, yakni setiap kendaraan tidak dibolehkan memasang kaca film dan sejenisnya dengan ketebalan lebih dari 70 persen.
"Makanya, kalau stiker yang dilengkapi foto `branding` dan sebagainya ketebalannya pasti lebih dari 70 persen," katanya.
Sopir angkutam umum Prapto mengaku mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari caleg sebagai kompensasi pemasangan stiker citra diri caleg di kaca kendaraan bagian belakang.
Tego, sopir lainnya, mengaku tidak mendapatkan uang sepeser pun dari caleg yang memasang stiker tersebut di angkotnya karena dirinya sebagai sukarelawan celeg bersangkutan.
Baca juga: Bawaslu Jateng ajak kalangan perempuan awasi pemilu
Baca juga: Bawaslu ajak perangi diskriminasi disabilitas saat Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu Ogan Komering Ulu temukan pelanggaran kampanye
Baca juga: Bawaslu Sleman proses penggunaan mobil dinas untuk kampanye
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018