Sleman (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita puluhan alat peraga kampanye (APK) pemilu yang melanggar aturan setelah pihak pemasang tidak mengindahkan teguran.
"Sebelumnya kami telah menyampaikan teguran kepada pemasang alat peraga kampanye, memang ada yang kooperatif dengan mencopot sendiri, tetapi ada yang tidak mengindahkan sehingga kami lakukan penindakan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Kharim Mustofa.
Menurut dia, untuk penindakan hari pertama ini meliputi tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Gamping, Sleman, dan Turi.
"Kami telah memberikan surat tertulis kepada masing-masing partai politik yang memasang APK. Namun, dalam waktu 7 X 24 jam belum juga diturunkan sehingga kami bersama Satpol PP Sleman langsung melakukan eksekusi," katanya.
Ia mengatakan, penindakan terhadap APK yang melanggar ini akan dilakukan selama tiga hari hingga Rabu (5/12).
"Pada penindakan hari pertama ini sebanyak 52 APK melanggar aturan yang diturunkan," katanya.
Karim mengatakan, penindakan APK ini berdasarkan rekomendasi dari Panwascam.Tidak semua APK partai ditindak, hanya APK yang menyalahi aturan lokasi dan izin saja.
"Untuk APK yang menempel di pohon bukan termasuk APK melainkan alat sosialisasi. Sebab, dalam bendera itu tidak memuat nama calon legislatif (caleg)," katanya.
APK yang ditertibkan berada di Kecamatan Sleman. Selain APK berupa bendera yang mencantumkan nama caleg, juga baliho.
Satu baliho besar dari caleg Raudi Akmal dari Partai Amanat Nasional (PAN) diturunkan karena lokasi pemasangan berada di dekat pasar. Dalam aturan disebutkan bahwa pasar termasuk fasilitas umum.
APK yang diturunkan dalam operasi tersebut terdiri atas baliho, spanduk, rontek, dan bendera. Rinciannya satu baliho dan 14 bendera di Kecamatan Sleman, dua spanduk, 15 bendera, satu baliho, dan satu rontek di Kecamatan Turi, Kemudian di Kecamatan Gamping ada lima baliho, dua di antaranya akan dilepas oleh pemilik, sembilan spanduk, empat rontek.
Ia mengatakan, sebenarnya ada sekitar 1.059 APK yang menyalahi aturan. Rinciannya, ada 134 APK berupa baliho, spanduk, rontek, dan banner, serta 925 bendera.
"Sebelumnya kami telah menyampaikan teguran kepada pemasang alat peraga kampanye, memang ada yang kooperatif dengan mencopot sendiri, tetapi ada yang tidak mengindahkan sehingga kami lakukan penindakan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Kharim Mustofa.
Menurut dia, untuk penindakan hari pertama ini meliputi tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Gamping, Sleman, dan Turi.
"Kami telah memberikan surat tertulis kepada masing-masing partai politik yang memasang APK. Namun, dalam waktu 7 X 24 jam belum juga diturunkan sehingga kami bersama Satpol PP Sleman langsung melakukan eksekusi," katanya.
Ia mengatakan, penindakan terhadap APK yang melanggar ini akan dilakukan selama tiga hari hingga Rabu (5/12).
"Pada penindakan hari pertama ini sebanyak 52 APK melanggar aturan yang diturunkan," katanya.
Karim mengatakan, penindakan APK ini berdasarkan rekomendasi dari Panwascam.Tidak semua APK partai ditindak, hanya APK yang menyalahi aturan lokasi dan izin saja.
"Untuk APK yang menempel di pohon bukan termasuk APK melainkan alat sosialisasi. Sebab, dalam bendera itu tidak memuat nama calon legislatif (caleg)," katanya.
APK yang ditertibkan berada di Kecamatan Sleman. Selain APK berupa bendera yang mencantumkan nama caleg, juga baliho.
Satu baliho besar dari caleg Raudi Akmal dari Partai Amanat Nasional (PAN) diturunkan karena lokasi pemasangan berada di dekat pasar. Dalam aturan disebutkan bahwa pasar termasuk fasilitas umum.
APK yang diturunkan dalam operasi tersebut terdiri atas baliho, spanduk, rontek, dan bendera. Rinciannya satu baliho dan 14 bendera di Kecamatan Sleman, dua spanduk, 15 bendera, satu baliho, dan satu rontek di Kecamatan Turi, Kemudian di Kecamatan Gamping ada lima baliho, dua di antaranya akan dilepas oleh pemilik, sembilan spanduk, empat rontek.
Ia mengatakan, sebenarnya ada sekitar 1.059 APK yang menyalahi aturan. Rinciannya, ada 134 APK berupa baliho, spanduk, rontek, dan banner, serta 925 bendera.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018