Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan pihaknya akan melaksanakan semua putusan pengadilan, termasuk Pangadilan Tata Usaha Negata (PTUN) terkait dengan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
"KPU pasti akan melaksanakan putusan itu, bagaimana melaksanakan putusan itu, nah ini yang sedang dibuat," katanya di Jakarta, Selasa usai menerima perwakilan masyarakat sipil.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa membuat tindak lanjut putusan sebab masih menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
Putusan PTUN tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Putusan sidang sengketa pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan membatalkan Surat Keputusan KPU terkait Daftar Calon Tetap (DCT) DPD dan membuat SK Baru dengan memasukkan nama OSO ke DCT DPD, setelah sebelumnya namanya tidak masuk di DCT karena terhambat oleh Peraturan KPU, PKPU no 24/2018 yang mengharuskan pengurus partai politik mengundurkan diri sebelum masuk dalam DCT.
PKPU 24/2018 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi no 10/PUU-IV/2018 atas uji materi UU No.7/2017 yang menegaskan pengurus partai politik tidak boleh menjadi anggota DPD.
Namun demikian, PKPU tersebut digugat oleh pihak OSO di MA melalui uji materi. Dalam putusannya MA menyatakan bahwa peraturan larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD baru dapat dilaksanakan pada 2024.
Sementara dalam sengketa pemilu di PTUN, OSO memenangkan gugatannya melalui putusan PTUN untuk dimasukan kembali dalam DCT. Putusan PTUN dalam sengketa pemilu final dan mengikat.
Putusan MA dan putusan PTUN tersebut menimbulkan polemik. Para pemerhati pemilu melihat adanya inkonsistensi hukum dalam melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Direktur Utama Pehimpunan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengharapkan KPU tetap berpijak pada putusan MK terkait hal ini. Sebab putusan MK tersebut bukan barang baru.
Untuk memastikan representasi daerah (DPD) dan partai politik (DPR) terpisah, maka MK telah memutuskan larangan pengurusn parpol maju menjadi anggota DPD.
Sebelum putusan MK no 10/PUU-IV/ 20018 yang menegaskan larangan tersebut, MK juga telah memberikan putusan yang sama sebelumnya yaitu Putusan MK no 92/PUU-X/2012 dan MK no 30/PUU-XII/2014.
Baca juga: MK sudah terima permohonan audiensi KPU
Baca juga: KPU tunggu salinan putusan PTUN soal gugatan OSO
Baca juga: Pakar sarankan KPU ikuti putusan MK soal OSO
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018