Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se -Provinsi Riau telah menertibkan 563 Alat Peraga Kampanye (APK) kontestan Pemilu 2019, karena melanggar aturan selama kampanye.
"Ini jumlah penertiban dalam kurun waktu dua bulan terakhir," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Rusidi menerangkan bahwa dalam tahapan masa kampanye dua bulan terakhir pihaknya mendapati beberapa pelanggaran yang dilakukan kontestan Pemilu 2019.
Dimana sebut Rusidi selama kampanye, Bawaslu Provinsi Riau beserta kabupaten/kota mencatat telah terjadi sebanyak empat jenis pelanggaran non-APK oleh partai politik peserta pemilu di Provinsi Riau.
Sedangkan 15 pelanggaran APK dilakukan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pelanggaran Parpol sebanyak 553.
Rusidi mengakui selama kampanye kontestan banyak melanggar aturan akibat ketidak-tahuan dan kurang memahami Standar Operasional Produk (SOP) yang sudah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Padahal semua sistem dan peraturan sudah disepakati bersama lewat rapat yang diwakili perwakilan (LO) masing-masing.
"Banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran tidak memenuhi, terlebih jumlah yang terpasang tidak terkendali," tutur Rusidi.
Ditambahkan dia sesuai SOP setiap Parpol hanya memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa. Namun sejauh ini jika diperhatikan dalam satu RW atau RT bisa lebih dari satu APK satu Caleg/Parpol.
Diakuinya kondisi ini sulit terpantau dan diawasi tanpa peran masyarakat yang melaporkan. Karena petugas Bawaslu terbatas jangkauannya dan jumlahnya.
Karena itu Rusidi berharap, agar Caleg/Parpol mematuhi dan paham tentang peraturan kampanye, dan ketaatan peserta dalam menyukseskan pemilu Tahun 2019.
Masa kampanye pemilu sendiri berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
"Ini jumlah penertiban dalam kurun waktu dua bulan terakhir," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Rusidi menerangkan bahwa dalam tahapan masa kampanye dua bulan terakhir pihaknya mendapati beberapa pelanggaran yang dilakukan kontestan Pemilu 2019.
Dimana sebut Rusidi selama kampanye, Bawaslu Provinsi Riau beserta kabupaten/kota mencatat telah terjadi sebanyak empat jenis pelanggaran non-APK oleh partai politik peserta pemilu di Provinsi Riau.
Sedangkan 15 pelanggaran APK dilakukan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pelanggaran Parpol sebanyak 553.
Rusidi mengakui selama kampanye kontestan banyak melanggar aturan akibat ketidak-tahuan dan kurang memahami Standar Operasional Produk (SOP) yang sudah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Padahal semua sistem dan peraturan sudah disepakati bersama lewat rapat yang diwakili perwakilan (LO) masing-masing.
"Banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran tidak memenuhi, terlebih jumlah yang terpasang tidak terkendali," tutur Rusidi.
Ditambahkan dia sesuai SOP setiap Parpol hanya memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa. Namun sejauh ini jika diperhatikan dalam satu RW atau RT bisa lebih dari satu APK satu Caleg/Parpol.
Diakuinya kondisi ini sulit terpantau dan diawasi tanpa peran masyarakat yang melaporkan. Karena petugas Bawaslu terbatas jangkauannya dan jumlahnya.
Karena itu Rusidi berharap, agar Caleg/Parpol mematuhi dan paham tentang peraturan kampanye, dan ketaatan peserta dalam menyukseskan pemilu Tahun 2019.
Masa kampanye pemilu sendiri berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Pewarta: Fazar/Vera
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018