Calon legislatif Barito Utara diminta taati aturan KPU

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ilustrasi penertiban peraga kampanye. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Muara Teweh, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Para calon legislatif di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang memasang alat peraga kampanye secara tidak semestinya diminta agar mematuhi ketentuan dan ketetapan Komisi Pemilihan Umum setempat tentang hal ini.

"Sudah ada temuan Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah. Berupa baliho yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan, Panwaslu sudah memberikan rekomendasi kepada caleg yang memasang spanduk secara brutal. Ketika dikonfirmasi, ada oknum keluarganya memasang spanduk dan baliho tidak sesuai ketentuan," Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Tengah, Nadalsyah, di Muara Teweh, Minggu.

Jika itu calon legislatif dari Partai Demokrat, maka dia memerintahkan mereka agar taat pada semua peraturan KPU. Namun berbeda halnya jika calon legislatif itu berasal dari partai politik lain.

"Silahkan untuk ditertibkan jika ada yang tidak sesuai ketentuan," kata Nadalsyah yang juga menjabat bupati Barito Utara. Dia menanggapi pernyataan warga karena ada keluarganya yang maju dari Partai NasDem dan balihonya banyak menyebar di Barito Utara.

Menurut dia, jangan karena keluarganya --termasuk ipar-- menjadi calon anggota legislatif, lalu penyelenggara Pemilu enggan menertibkan.

Baca juga: KPU Pontianak imbau pemasangan peraga kampanye tertib

"Mengurus Demokrat merupakan kewajiban saya, kalau maju dari partai lain, sudah bukan tanggung jawab saya," kata dia.

Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Barito Utara, Alamsyah, menyampaikan, sudah ada keputusan KPU setempat mengenai lokasi kampanye, tempat pemasangan baliho, spanduk maupun ukuran beserta jenisnya.

"Kami sudah menetapkan sejumlah tempat yang menjadi lokasi pemasangan APK," ujarnya.

Di sana, baliho kampanye hanya diperbolehkan dipasang di Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Pramuka Muara Teweh. Umbul-umbul di Jalan Yetro Sinseng, Jalan Simpang Pramuka, Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu, dan spanduk hanya diperbolehkan di Jalan Nanas dan Jalan Meranti.

Baca juga: KPU batasi alat peraga tambahan kampanye

"Untuk di desa, pemasangannya boleh di jalan desa. Misalnya di Lahei, Gunung Timang, Teweh Baru dan seterusnya," kata mantan ketua KPU Barito Utara ini.

Badan Pengawas Pemilu Barito Utara, kata dia, tidak menetapkan tempat namun mengawasi apakah pemasangannya sesuai aturan. Termasuk memeriksa bila ada APK tidak dipasang di tempat yang benar maka menjadi temuan.

"Tindak lanjutnya Panwascam memberi rekomendasi kepada peserta Pemilu untuk memindahkan ke tempat yang benar," kata dia.

Baca juga: KPU Karawang: banyak peraga kampanye dipasang tak sesuai aturan
Pewarta:
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Sandiaga Uno senam bersama warga Lumajang Sebelumnya

Sandiaga Uno senam bersama warga Lumajang

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024