Kupang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), merekomendasikan penundaan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP2) Provinsi NTT.
Rekomendasi penundaan rapat pleno DPTHP2 ini berlangsung hingga batas waktu yang tidak ditentukan, kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Jumat.
"Rapat pleno rekapitulasi DPTHP2 mulai berlangsung sejak Rabu (14/11) dan dilanjutkan pada Kamis (15/11), tetapi kami merekomendasikan untuk penundaan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Menurut dia, peserta pemilu dan KPU juga telah sepakat dengan rekomendasi Bawaslu NTT, sekaligus memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan pembenahan-pembenahan.
Dia mengatakan, ada sejumlah alasan mendasar antara lain di Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Tengah terdapat pemilih non KTP el (pemilih tanpa identitas) yang dimasukan dalam DPTHP2 sehingga KPU harus mengeluarkan pemilih nonKTP el dari DPTHP2.
Pemilih nonKTP el Kabupaten Sumba Timur sebanyak 2.734 dan Kabupaten Sumba Tengah 143 pemilih.
"Seharusnya, pemilih tanpa identitas hanya dicatat dalam form AC," kata Jemris Fointuna.
Selain itu, di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Alor harus memperbaiki berita acara pleno DPTHP2, karena terjadi kesalahan penginputan data pada lampiran berita acara.
Hal ini berpengaruh pada jumlah DPTHP1 yang ditetapkan sebelumnya dengan data DPTHP 1 pada BA pleno rekapitulasi DPTHP2.
Alasan lain adalah di Kabupaten Rote Ndao, Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru hilang dari sistem informasi data pemilih (Sidalih), dan 30 desa pemekaran tidak ada dalam Sidalih.
"Dan ada satu desa siluman namanya Desa Muara Leba muncul dalam DPT Kabupaten Rote Ndao. KPU masih melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk segera memasukan desa yang hilang dan 30 desa pemekaran yang namanya tidak ada dalam Sidalih," katanya.
Dia berharap, KPU dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini sebelum menerapkan jadwal pelaksanaan pleno lanjutan.
Baca juga: Bawaslu menemukan pemilih tidak jelas
Baca juga: Bawaslu Situbondo libatkan pemilih pemula awasi pemilu
Baca juga: Bawaslu Papua lakukan pencermatan data pemilih
Rekomendasi penundaan rapat pleno DPTHP2 ini berlangsung hingga batas waktu yang tidak ditentukan, kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Jumat.
"Rapat pleno rekapitulasi DPTHP2 mulai berlangsung sejak Rabu (14/11) dan dilanjutkan pada Kamis (15/11), tetapi kami merekomendasikan untuk penundaan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Menurut dia, peserta pemilu dan KPU juga telah sepakat dengan rekomendasi Bawaslu NTT, sekaligus memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan pembenahan-pembenahan.
Dia mengatakan, ada sejumlah alasan mendasar antara lain di Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Tengah terdapat pemilih non KTP el (pemilih tanpa identitas) yang dimasukan dalam DPTHP2 sehingga KPU harus mengeluarkan pemilih nonKTP el dari DPTHP2.
Pemilih nonKTP el Kabupaten Sumba Timur sebanyak 2.734 dan Kabupaten Sumba Tengah 143 pemilih.
"Seharusnya, pemilih tanpa identitas hanya dicatat dalam form AC," kata Jemris Fointuna.
Selain itu, di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Alor harus memperbaiki berita acara pleno DPTHP2, karena terjadi kesalahan penginputan data pada lampiran berita acara.
Hal ini berpengaruh pada jumlah DPTHP1 yang ditetapkan sebelumnya dengan data DPTHP 1 pada BA pleno rekapitulasi DPTHP2.
Alasan lain adalah di Kabupaten Rote Ndao, Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru hilang dari sistem informasi data pemilih (Sidalih), dan 30 desa pemekaran tidak ada dalam Sidalih.
"Dan ada satu desa siluman namanya Desa Muara Leba muncul dalam DPT Kabupaten Rote Ndao. KPU masih melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk segera memasukan desa yang hilang dan 30 desa pemekaran yang namanya tidak ada dalam Sidalih," katanya.
Dia berharap, KPU dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini sebelum menerapkan jadwal pelaksanaan pleno lanjutan.
Baca juga: Bawaslu menemukan pemilih tidak jelas
Baca juga: Bawaslu Situbondo libatkan pemilih pemula awasi pemilu
Baca juga: Bawaslu Papua lakukan pencermatan data pemilih
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018