Surabaya (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan camat untuk berperan aktif mengantisipasi munculnya segala bentuk kampanye hitam menjelang Pemilihan Umum 2019.
"Camat harus menyukseskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun depan, salah satunya dengan mengantisipasi munculnya kampanye hitam hingga ujaran kebencian," ujarnya ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Surabaya, Jatim, Kamis.
Menurut dia, kampanye hitam dan ujaran kebencian sangat besar kemungkinannya merusak tatanan demokrasi serta memecah belah bangsa sehingga harus ada langkah antisipatif.
Camat, kata dia, juga harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang proses pemilu mulai tahapan, memahami visi misi pemimpin yang akan dipilih, termasuk membantu penyelesaian masalah terkait daftar pemilih.
Pada kesempatan sama, Mendagri juga mengatakan bahwa tugas dan peran camat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Tugas atributif camat, lanjut dia, di antaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
"Dalam dalam tugas delegatif, bupati/wali kota melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai karakteristik, serta pelimpahan kewenangan dengan keputusan bupati/wali kota," ucapnya.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa camat mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Camat harus menyukseskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun depan, salah satunya dengan mengantisipasi munculnya kampanye hitam hingga ujaran kebencian," ujarnya ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Surabaya, Jatim, Kamis.
Menurut dia, kampanye hitam dan ujaran kebencian sangat besar kemungkinannya merusak tatanan demokrasi serta memecah belah bangsa sehingga harus ada langkah antisipatif.
Camat, kata dia, juga harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang proses pemilu mulai tahapan, memahami visi misi pemimpin yang akan dipilih, termasuk membantu penyelesaian masalah terkait daftar pemilih.
Pada kesempatan sama, Mendagri juga mengatakan bahwa tugas dan peran camat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Tugas atributif camat, lanjut dia, di antaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
"Dalam dalam tugas delegatif, bupati/wali kota melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai karakteristik, serta pelimpahan kewenangan dengan keputusan bupati/wali kota," ucapnya.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa camat mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018