TKN Prabowo-Gibran yakini mampu menangkan gugatan di MK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, meyakini kubunya selaku pihak terkait akan mampu mematahkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

"Kami yakin bisa mematahkan argumen dari para penggugat, tentunya dengan dasar hukum yang kami punyai dan juga dengan parameter yang juga kami punyai," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kemenangan yang akan diperoleh pihaknya juga berkat dukungan yang diberikan banyak masyarakat.

"Kalau kemudian 02 menang, ya tentunya karena dukungan rakyat yang demikian besar," ujarnya.

Baca juga: Yusril: Permohonan Timnas AMIN kebanyakan narasi dan asumsi

Bahkan, lanjut dia, tidak sedikit pendukung Prabowo-Gibran yang menunjukkan kegeraman atas tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada pihak pasangan calon nomor urut 2.

"Kami sudah sebenarnya agak sulit menahan pendukung 02 ini banyak yang mau reaktif karena dituduh curang, tapi alhamdulillah kami kemudian ke bawah menenangkan 'kita akan selesaikan masalah ini di MK'," ujarnya.

Meski demikian, Dasco mengatakan bahwa gugatan sengketa PHPU Pilpres 2024 yang bergulir di MK merupakan hak konstitusi setiap warga negara.

"Hari ini kita sudah sama-sama tahu bahwa sidang pertama Mahkamah Konstitusi. Nah, hak untuk mengajukan ke MK ini diatur dan dijamin oleh konstitusi kita sehingga ini adalah jalur yang tepat apabila kemudian ada pihak-pihak yang masih merasa ada kekurangan dan ingin menggunakan haknya di Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Baca juga: Otto Hasibuan: Gugatan AMIN tidak relevan karena persoalkan pemerintah

Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Baca juga: MK gabungkan sidang kedua gugatan PHPU Anies dan Ganjar
Baca juga: TPN minta MK tidak hanya memeriksa perbedaan perolehan suara
Baca juga: Timnas AMIN duga terdapat kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran
Pewarta:
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Stafsus Presiden tegaskan sidang sengketa hasil pilpres jadi ranah MK Sebelumnya

Stafsus Presiden tegaskan sidang sengketa hasil pilpres jadi ranah MK

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024