Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 sepenuhnya menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.
"Terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," kata Dini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dini merespons perihal nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berulangkali disebut dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu.
Ia menjelaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yg tidak menerima penetapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: MK gabungkan sidang kedua gugatan PHPU Anies dan Ganjar
Selanjutnya, kata Dini, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut.
"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," ujar Dini.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada relevansi jika nantinya pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di MK. Hal tersebut karena pemerintah bukan pihak yang bersengketa dalam pilpres.
"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," kata Dini.
Baca juga: TPN minta MK tidak hanya memeriksa perbedaan perolehan suara
Pada Rabu ini digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Kemudian tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1 hingga 18 April dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.
Baca juga: Ganjar ingatkan perjuangan pahlawan reformasi pada sidang PHPU di MK
Baca juga: Mahfud berharap MK selamatkan masa depan demokrasi Indonesia
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024