MK ungkap teknis sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berbicara dengan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan teknis persidangan pemeriksaan pendahuluan dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan digelar pada Rabu (27/3).

"Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan (PHPU Pilpres) yang kedua (permohonan paslon nomor tiga)," kata Saldi ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, teknis tersebut dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi, begitu pula untuk persidangan lainnya.

"Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangannya dan kita juga sudah mulai menghitung hari, seperti kapan waktu untuk penyampaian keterangan dan segala macam-nya," ujarnya.

Diskusi antar-hakim itu dilakukan mengingat penanganan perkara PHPU Pilpres memiliki masa kerja 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar proses penanganan tidak lewat dari batas tersebut.

"Kita tentukan, misalnya, jika ada yang mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan saksi, saksi A itu mau bicara apa agar jelas dan antar-saksi tidak berhimpitan satu sama lain," ujarnya menjelaskan.

Ia menyebut, teknis-teknis yang telah ditentukan sudah disampaikan kepada para pemohon.

Baca juga: MK: Arsul Sani tetap ikut tangani perkara PHPU Pilpres

Baca juga: MK terbitkan nomor registrasi perkara PHPU Pilpres 2024


Selain itu, dalam rapat dibicarakan juga soal kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara.

Saldi menegaskan, penanganan perkara PHPU Pilpres akan diselesaikan dalam 14 hari karena sudah tercatat dalam aturan.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja," tegasnya.

Diketahui, tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres digelar pada Senin.

Tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait juga digelar pada Senin hingga Selasa (26/3).

Kemudian, tahapan pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (27/3) dan tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.

Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
PDI Perjuangan bersyukur bisa menang pileg 3 kali berturut-turut Sebelumnya

PDI Perjuangan bersyukur bisa menang pileg 3 kali berturut-turut

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS