pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU: Jumlah PSU, PSL dan PSS turun di Pemilu 2024

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Tangkapan layar-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Jumlah pemilih di dalam negeri 203.056.748 pemilih dan di luar negeri 1.365.433 pemilih
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa jumlah pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) mengalami penurunan pada Pemilu 2024 dibandingkan periode sebelumnya.

Hal itu disampaikan Hasyim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Awalnya, dia mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) di dalam negeri. Kemudian, untuk di luar negeri sekitar 2.538 TPSLN/KSK/Pos di Luar Negeri.

"Jumlah pemilih di dalam negeri 203.056.748 pemilih dan di luar negeri 1.365.433 pemilih," kata Hasyim.

Kemudian, Hasyim mengatakan bahwa jumlah PSU di Pemilu 2019 mencapai 1.114 TPS, sedangkan Pemilu 2024 sekitar 738 TPS.

Untuk PSL pada Pemilu 2019 dilaksanakan di 2.293, sedangkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 117 TPS.

Selanjutnya, PSS pada Pemilu 2019 dilaksanakan pada 384 TPS, sedangkan Pemilu 2024 dilaksanakan di 258 TPS.

Adapun total untuk Pemilu 2019 pada pelaksanaan PSU, PSL dan PSS sebanyak 3.791 TPS. Kemudian, pada Pemilu 2024 ini dilaksanakan pada 1.113 TPS.

"Bila dibandingkan dengan jumlah TPS yang dioperasionalkan pada Pemilu 2019 tercatat 0,46 persen. Pada pemilu 2024 adalah 0,13 persen," jelasnya.

Baca juga: KPU: Persiapan hadapi PHPU tergantung jumlah perkara teregister di MK

Baca juga: KPU akan pertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK

Baca juga: KPU ungkap belum ada caleg mundur setelah penetapan hasil Pemilu 2024


Selain itu, Hasyim mengatakan pada Pemilu 2019, daerah yang melakukan PSU, PSL, dan PSS tersebar di 34 provinsi, 280 kabupaten/kota, 592 kecamatan dan 770 desa.

Untuk pemilu 2024, daerah yang melaksanakan PSU, PSL dan PSS tersebar di 38 provinsi, 225 kabupaten/kota, 427 kecamatan, 561 desa/kelurahan yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 24 Februari 2024.

Sebelumnya, Rabu (20/3), KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, kata dia lagi, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Gibran enggan tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya Sebelumnya

Gibran enggan tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran Selanjutnya

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran