MKMK sebut telah beri arahan bagi Hakim Konstitusi jelang PHPU

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjawab pertanyaan awak media di Gedung II MK RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Jakarta (ANTARA) -
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada para hakim konstitusi menjelang sengketa Pemilu 2024 atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Kami mengartikan menjaga dan menegakkan kehormatan itu dalam dua aspek. Menjaga berarti secara preventif dengan mengingatkan hakim konstitusi yang kini sedang dalam sorotan publik, akan menangani perkara PHPU,” kata Palguna ketika ditemui di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat.
 
Menurutnya, membicarakan mengenai hasil pemilihan umum adalah hal yang sensitif, terlebih apabila hasil kemenangan para calon dituntut di MK karena calon-calon pemimpin dan wakil rakyat harus bekerja keras untuk mengumpulkan suara.

Oleh karena itu, MKMK memberikan arahan kepada para hakim untuk menjaga perilaku di dalam dan di luar sidang demi menjaga martabat hakim konstitusi.
 
“Dalam keadaan demikian, perilaku hakim itu memang benar-benar harus diperhatikan. Tidak boleh sampai melakukan tindakan yang bisa ditafsirkan macam-macam. Bukan hanya ketika memeriksa di persidangan, tetapi juga di luar sidang. Itulah yang kami coba ingatkan,” kata Palguna.
 
Ia mengungkapkan, belakangan ini ada hakim yang menanyakan keraguannya kepada MKMK terkait mengambil langkah selanjutnya. Menurutnya, itu adalah hal yang positif dan di sanalah MKMK berperan untuk membimbing para hakim.

“Itu penting bagi mereka agar tidak ada keraguan. Jika tidak, misalkan ada hal positif, tapi dia ragu-ragu karena takut, ya itu tidak bagus juga. Karena itu kami memetakan keberadaan MKMK dengan peran yang seperti itu,” ucapnya.
 
Diketahui, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
 
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan, MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.
 
“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah di-plot (direncanakan, red.) secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” tutur Suhartoyo.
 
Selain itu, MK pada Rabu (6/3) juga mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024. Simulasi itu diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta.

Baca juga: Bawaslu RI lakukan persiapan hadapi PHPU di MK

Baca juga: Ketua MK perkirakan dua gugatan masuk terkait sengketa Pilpres
Pewarta:
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Ketua Fraksi PSI DKI raih suara tertinggi caleg DPRD Sebelumnya

Ketua Fraksi PSI DKI raih suara tertinggi caleg DPRD

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024