Polri sebut dugaan pelanggaran pemilu di KL soal tambah jumlah pemilih

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia terkait dengan penambahan jumlah pemilih.

"Menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara," kata Djuhandhani di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bawaslu RI masih telusuri dugaan jual beli surat suara di Malaysia

Sebelumnya, Djuhandhani menjelaskan pihaknya telah menerima laporan Bawaslu pada Jumat (23/2). Laporan tersebut, kata dia, kemudian diteruskan kepada para penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut selama 14 hari.

Sementara itu, dia menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut kemungkinan dikenakan pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Yaitu pasal 544, yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kemudian yang kedua, pasal 545, yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Migrant CARE lapor dugaan pelanggaran pemilu di Malaysia ke Bawaslu RI

Dia kemudian mengatakan bahwa proses yang sedang ditangani oleh pihaknya akan dilakukan secara profesional, dan bekerja sama dengan instansi terkait.

"Kami terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk kalau kita dalam satu unsur Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pasti bekerja sama. Namun, dalam hal ini dengan beberapa kementerian terkait kita juga melaksanakan kerja sama untuk melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sementara itu, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ke Kejaksaan bila terpenuhi unsur pidana ataupun alat buktinya.

"Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu saja kita akan membahas kembali dengan (Sentra) Gakkumdu, yaitu dengan Bawaslu maupun Kejaksaan untuk lebih lanjut," katanya.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar terkait penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kuala Lumpur.

"Akan tetapi, perlu diketahui bahwa penanganan tindak pidana pemilu di luar negeri itu pasti melalui banyak hambatan karena, pertama, yurisdiksinya bukan di wilayah Republik Indonesia, dan kemudian juga kalaupun melibatkan pihak yang lain tentu akan menjadi proses yang akan terus berjalan," katanya.

Baca juga: KPU kirim tim usut surat suara tercoblos di Malaysia
 
Pewarta:
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Besok, KPU gelar pleno terbuka hasil penghitungan suara luar negeri Sebelumnya

Besok, KPU gelar pleno terbuka hasil penghitungan suara luar negeri

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS