Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebutkan bahwa lembaga tersebut telah melakukan berbagai persiapan dalam rangka untuk menangani laporan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024
“Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Berbagai persiapan yang telah dilakukan MK, antara lain dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.
“MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” kata dia.
Fajar juga menjelaskan bahwa jam pelayanan MK untuk laporan perkara PHPU mengikuti ketentuan yang ada, yaitu masa pengujian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) adalah tiga hari kerja sejak pengumuman atau penetapan hasil pilpres oleh KPU.
Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg), kata dia, waktu pengajuan permohonan adalah 3x24 jam sejak pengumuman atau penetapan hasil pileg oleh KPU.
Hingga kini, kata Fajar, permohonan PHPU ke MK belum ada karena sesuai dengan ketentuan bahwa pelaporan baru dimulai setelah KPU mengumumkan hasil pemilu
“Belum ada karena memang sesuai aturan main, permohonan PHPU ke MK baru dimulai sejak KPU mengumumkan hasil pemilu karena objek permohonannya adalah keputusan KPU terkait hasil pilpres atau pileg,” kata dia.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi: Ada bukti kecurangan segera bawa ke Bawaslu dan MK
Baca juga: Peradi siap ambil bagian selesaikan PHPU di Pemilu 2024
“Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Berbagai persiapan yang telah dilakukan MK, antara lain dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.
“MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” kata dia.
Fajar juga menjelaskan bahwa jam pelayanan MK untuk laporan perkara PHPU mengikuti ketentuan yang ada, yaitu masa pengujian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) adalah tiga hari kerja sejak pengumuman atau penetapan hasil pilpres oleh KPU.
Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg), kata dia, waktu pengajuan permohonan adalah 3x24 jam sejak pengumuman atau penetapan hasil pileg oleh KPU.
Hingga kini, kata Fajar, permohonan PHPU ke MK belum ada karena sesuai dengan ketentuan bahwa pelaporan baru dimulai setelah KPU mengumumkan hasil pemilu
“Belum ada karena memang sesuai aturan main, permohonan PHPU ke MK baru dimulai sejak KPU mengumumkan hasil pemilu karena objek permohonannya adalah keputusan KPU terkait hasil pilpres atau pileg,” kata dia.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi: Ada bukti kecurangan segera bawa ke Bawaslu dan MK
Baca juga: Peradi siap ambil bagian selesaikan PHPU di Pemilu 2024
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024