Bawaslu Ambon rekomendasi PSU di lima TPS

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Pemilih menggunakan hak pilih di TPS 17 Negeri Halomg Kota Ambon pada Pemilu seretak 2024.ANTARA/ Penina F Mayaut.
Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) di ibu kota Provinsi Maluku tersebut. 

"Rekomendasi PSU dilakukan karena ditemukan dugaan kecurangan yang terjadi di TPS saat pelaksanaan pungut hitung Pemilu 14 Februari 2024," kata Anggota Baswalu Kota Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, rekomendasi PSU disampaikan untuk dilakukan PSU yakni di kecamatan Sirimau TPS 10 Karang Panjang (Karpan), kecamatan Nusaniwe TPS 03 Kelurahan Urimessing.

Sementara itu di Kecamatan Baguala, dua TPS diantaranya di Desa Halong yakni TPS 11 dan TPS 22, kemudian TPS 05 Desa Nania.

Ia mengakui, kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, sehingga jumlah surat suara sah sesuai DPT, DPTB dan DPK melebihi jumlah surat suara yang melakukan pencoblosan.

Hasil temuan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi diizinkan untuk mencoblos.

Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU Nomor 25 Pasal 80 ayat 3 terkait mekanisme pemungutan suara ulang, yang menyebutkan bahwa pemilih tidak diperbolehkan memilih lebih dari satu kali.

"Kami sifatnya hanya merekomendasi nanti diputuskan oleh KPU secara berjenjang," Katanya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Ambon, M. shadek Fuad menyatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi terkait pelaksanaan PSU.

Pihaknya akan membahas dalam rapat pleno selanjutnya akan dikeluarkan keputusan berkaitan rekomendasi Bawaslu.

"Kami telah menerima surat tetapi sementara dilakukan kajian sesuai jadwal besok akan dilihat semua surat rekomendasi untuk dibahas, " ujarnya.

KPU Kota Ambon mempunyai waktu 10 hari dari diterimanya saran dari Bawaslu.

Jika memenuhi syarat PSU, maka pemilihan ulang di TPS tersebut akan digelar kembali jika sudah melalui tahapan yang ditentukan.
Baca juga: KPU Ambon akui KPPS terkendala gunakan Sirekap
 
Pewarta:
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Jokowi akan undang semua elite partai usai bertemu Surya Paloh Sebelumnya

Jokowi akan undang semua elite partai usai bertemu Surya Paloh

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS