Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS (tempat pemungutan suara) di daerah itu karena ditemukan pelanggaran aturan Pemilu, namun oleh KPU hanya tiga (TPS) yang dipastikan akan PSU.
"Kami rekomendasikan untuk PSU, karena pada saat pelaksanaan pencoblosan 14 Februari kemarin ditemukan adanya pelanggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur," kata Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin di Trenggalek, Senin.
Empat TPS yang diajukan untuk PSU itu adalah TPS 05 Wonoanti Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek, serta TPS 6 Desa Sukosari dan TPS 12 Kelurahan Kelutan yang ada di Kecamatan Trenggalek.
Dua TPS yang disebut terakhir adalah usulan/rekomendasi tambahan. Di awal atau pasca coblosan 14 Februari, Bawaslu sebelumnya hanya merekomendasikan dua TPS, yakni TPS Desa Wonoanti dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.
Dua tambahan PSU itu karena terdapat salah satu pemilih yang masuk DPK namun hanya diberikan dua surat suara, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD.
Peristiwa itu terjadi di TPS 12 Kelurahan Kelutan.
Sementara untuk TPS 06 Sukosari dilakukan PSU surat suara DPRD karena terdapat salah satu pemilih yang hanya menerima empat surat suara.
KPU Trenggalek yang menerima surat rekomendasi dari Bawaslu kemudian melakukan pencermatan, kajian sekaligus evaluasi.
Hasilnya, KPU Trenggalek akhirnya hanya menindaklanjuti PSU di tiga TPS, yakni TPS 6 Desa Sukosari, TPS 12 Kelutan dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.
Pada TPS 05 Desa Wonoanti tidak dilakukan PSU karena dari hasil pleno KPU tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
"Ada tiga TPS yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU, jadi nanti pada tanggal 21 Februari 2024 akan dilaksanakan PSU," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhadi.
Rusman Nuryadin yang menerima surat jawaban dari KPU kemudian meneruskan ke Bawaslu Jatim untuk menelaah dan supervisi pelaksanaan PSU itu.
Untuk selanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil proses kajian dan balasan dari Bawaslu Jatim.
Menurutnya, seharusnya TPS 05 Wonoanti itu melakukan PSU karena tidak sesuai prosedur, yaitu pencoblosan dilakukan pada malam hari saat proses penghitungan suara rampung. "Kami sudah mengirimkan surat dan masih menunggu hasil kajian Bawaslu Jatim," kata dia.
Dua tambahan PSU itu karena terdapat salah satu pemilih yang masuk DPK namun hanya diberikan dua surat suara, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD. Peristiwa itu terjadi di TPS 12 Kelurahan Kelutan. Sementara untuk TPS 06 Sukosari dilakukan PSU surat suara DPRD karena terdapat salah satu pemilih yang hanya menerima empat surat suara.
"Kami rekomendasikan untuk PSU, karena pada saat pelaksanaan pencoblosan 14 Februari kemarin ditemukan adanya pelanggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur," kata Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin di Trenggalek, Senin.
Empat TPS yang diajukan untuk PSU itu adalah TPS 05 Wonoanti Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek, serta TPS 6 Desa Sukosari dan TPS 12 Kelurahan Kelutan yang ada di Kecamatan Trenggalek.
Dua TPS yang disebut terakhir adalah usulan/rekomendasi tambahan. Di awal atau pasca coblosan 14 Februari, Bawaslu sebelumnya hanya merekomendasikan dua TPS, yakni TPS Desa Wonoanti dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.
Dua tambahan PSU itu karena terdapat salah satu pemilih yang masuk DPK namun hanya diberikan dua surat suara, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD.
Peristiwa itu terjadi di TPS 12 Kelurahan Kelutan.
Sementara untuk TPS 06 Sukosari dilakukan PSU surat suara DPRD karena terdapat salah satu pemilih yang hanya menerima empat surat suara.
KPU Trenggalek yang menerima surat rekomendasi dari Bawaslu kemudian melakukan pencermatan, kajian sekaligus evaluasi.
Hasilnya, KPU Trenggalek akhirnya hanya menindaklanjuti PSU di tiga TPS, yakni TPS 6 Desa Sukosari, TPS 12 Kelutan dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.
Pada TPS 05 Desa Wonoanti tidak dilakukan PSU karena dari hasil pleno KPU tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
"Ada tiga TPS yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU, jadi nanti pada tanggal 21 Februari 2024 akan dilaksanakan PSU," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhadi.
Rusman Nuryadin yang menerima surat jawaban dari KPU kemudian meneruskan ke Bawaslu Jatim untuk menelaah dan supervisi pelaksanaan PSU itu.
Untuk selanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil proses kajian dan balasan dari Bawaslu Jatim.
Menurutnya, seharusnya TPS 05 Wonoanti itu melakukan PSU karena tidak sesuai prosedur, yaitu pencoblosan dilakukan pada malam hari saat proses penghitungan suara rampung. "Kami sudah mengirimkan surat dan masih menunggu hasil kajian Bawaslu Jatim," kata dia.
Dua tambahan PSU itu karena terdapat salah satu pemilih yang masuk DPK namun hanya diberikan dua surat suara, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden serta surat suara DPD. Peristiwa itu terjadi di TPS 12 Kelurahan Kelutan. Sementara untuk TPS 06 Sukosari dilakukan PSU surat suara DPRD karena terdapat salah satu pemilih yang hanya menerima empat surat suara.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024