Al Wasliyah minta warga tunggu hitungan berjenjang hasil Pemilu 2024

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua PW Al Jam'iyatul Washliyah Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara. (ANTARA/ HO-Istimewa)

Medan (ANTARA) - Ketua PW Al Jam'iyatul Washliyah Sumatera Utara (Sumut) Dedi Iskandar Batubara meminta warga Sumut bersabar menunggu penghitungan berjenjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil Pemilu 2024.

"Saya kira kita hormati, dan tunggu proses penghitungan berjenjang secara resmi akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ucap Dedi kepada Antara di Medan, Jumat.

Pihaknya menjelaskan penghitungan suara berjenjang ini dilakukan KPU mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Rekapitulasi suara itu menjadi satu-satunya sumber penghitungan dijadikan ketetapan oleh KPU RI terhadap presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sesuai Pasal 413 Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa penetapan hasil pemilu akan diumumkan paling lambat 35 hari setelah pencoblosan.

Peraturan KPU No.3/2022 menyatakan, KPU memiliki waktu penghitungan suara hingga tingkat nasional pada 19 Maret 2024, dan paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

"Kita menghormati siapapun yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden maupun anggota parlemen di semua levelnya," tutur dia.

Dedi juga mengajak berbagai pihak terkait untuk lebih arif dalam menyikapi quick count (hitung cepat, real count (hitungan nyata) maupun lainnya terhadap Pemilu 2024.

Pihaknya juga meyakini bahwa angka-angka hasil pemilu hingga akhir penghitungan akan terus bergerak dinamis, karena luasnya wilayah Indonesia.

"Luasnya wilayah Indonesia dan kemudian partisipasi pemilih kita perkirakan di angka 70 hingga 80 persen, sehingga butuh waktu dan butuh kesabaran menunggu hasil sampai terakhir," papar Dedi.
Baca juga: Al Washliyah ajak warga di Sumut datangi TPS gunakan hak pilih
Baca juga: Kasad: Situasi jelang pencoblosan Pemilu 2024 di Sumut aman

 

Pewarta:
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
TPN Ganjar-Mahfud: Anwar Usman tak berhak selesaikan sengketa Pilpres Sebelumnya

TPN Ganjar-Mahfud: Anwar Usman tak berhak selesaikan sengketa Pilpres

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS