Bawaslu Manggarai Barat rekomendasikan PSU di enam TPS

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di enam tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan di daerah itu.

"Sebanyak enam TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Wae Rii dan Kecamatan Ruteng," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat.
 
Keenam TPS yang direkomendasikan untuk PSU, lanjut dia, yakni sebanyak tiga TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal. Lalu dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii dan satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.
 
Dia menambahkan pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Langke Rembong yakni di TPS 02 Poco Mal dan TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, KPPS mengizinkan dua warga untuk memberikan suara meskipun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak sesuai alamat TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT (daftar pemilih tetap) maupun DPTb (daftar pemilih tambahan).

Baca juga: Ketua Bawaslu: Silakan siapa pun audit Sirekap
 
"Pengawas TPS merekomendasikan KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai jenis surat suara yang digunakan oleh kedua pemilih tersebut, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD provinsi," katanya.
 
Hal serupa juga terjadi di TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong KPPS mengizinkan dua orang warga untuk memberikan suara meskipun KTP-el di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb.
 
"Sesuai jenis surat suara yang mereka gunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPD," katanya.
 
Lebih lanjut dua TPS yakni TPS 02 Golo Watu dan TPS Wae Rii di Kecamatan Wae Rii dan TPS 01 Desa Bulan Kecamatan Ruteng terdapat seorang pemilih yang diizinkan KPPS memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
 
"Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD Kabupaten," katanya.
 
Dia menjelaskan dari enam TPS tersebut, terdapat dua TPS yakni TPS 02 Golo Watu dan TPS 05 Wae Rii di Kecamatan Wae Rii yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang untuk lima jenis pemilihan dan tiga TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan DPRD provinsi, DPD, DPR, hingga presiden dan wakil presiden, yakni TPS 01 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, dan TPS 02 Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong.
 
Dia menjelaskan, PKPU 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih mengklasifikasikan pemilih ke dalam tiga kategori, yakni DPT, DPTb, dan daftar pemilih khusus (DPK).
 
Pemilih DPT, lanjut dia, merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS dan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Sementara DPTb merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. Kemudian pemilih tersebut mengajukan pindah memilih di TPS lain kepada KPU Kabupaten, PPK, atau PPS.
 
"Pemilih yang tidak terdata sebagai DPT maupun DPTb, masih bisa memilih dengan menggunakan KTP-el pada TPS sesuai alamat KTP-el. Pemilih kategori terakhir ini disebut pemilih DPK. Namun yang terjadi pada enam TPS tersebut, pemilih memberikan suara pada TPS yang tidak sesuai alamat pada KTP elektroniknya," jelasnya.
 
Dia menjelaskan, Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan turunannya pada pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menegaskan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suara suara di TPS.

Baca juga: Bawaslu NTB sebut 14 TPS berpotensi gelar PSU
Baca juga: Bawaslu Cianjur berikan uang santunan anggota panwaslu meninggal
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Ketua KPPS meninggal, Pj. Wali Kota Malang tunjukkan simpati Sebelumnya

Ketua KPPS meninggal, Pj. Wali Kota Malang tunjukkan simpati

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS