KPU: Surat suara DPR/DPRD tertukar tetap dihitung sah untuk partai

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain, dinyatakan tidak sah.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar di sejumlah daerah saat pemungutan suara akan dihitung untuk suara partai.

"Sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, surat suara DPR dan DPRD yang tertukar itu akan tetap dihitung sah sebab peserta pemilunya tetap sama, yaitu partai politik.

Kendati demikian, harus ada catatan-catatan yang dicantumkan dalam formulir hasil jika kondisi itu sebagai kejadian khusus.

"Peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut," katanya.

Sementara itu, untuk surat suara DPD yang tertukar, akan dihitung sebagai surat suara tidak sah. Hal itu lantaran calon anggota DPD di setiap provinsi berbeda.

"Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain, dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda," jelas Hasyim.

Sebelumnya, Rabu (14/2), Hasyim Asy'ari mengungkapkan ada surat suara yang tertukar berdasarkan laporan per pukul 18.00 WIB. Hal itu terjadi di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.

Namun, kendala-kendala tersebut dapat teratasi. Dia lantas menilai penyelenggaraan pemungutan suara hari ini telah berjalan dengan lancar.

Baca juga: KPU bersyukur Sirekap bikin hasil penghitungan TPS diketahui publik
Baca juga: KPU RI koreksi salah konversi Formulir Model C-1 Plano pada Sirekap


Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
KPU Semarang tanggapi surat suara ditempel gambar palu arit Sebelumnya

KPU Semarang tanggapi surat suara ditempel gambar palu arit

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS