pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Akademisi: Pendukung tidak puas hasil Pemilu selesaikan secara hukum

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Foto Arsip - Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Febrian S.H., M.S memberikan kuliah umum terkait "Metodologi Penelitian dan Publikasi Ilmiah" kepada mahasiswa Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (13/7/2023). ANTARA/M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Jakarta (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febrian mengingatkan bagi para pendukung calon presiden dan wakil presiden hingga calon legislatif yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 dapat menyelesaikan masalahnya secara hukum bukan justru bertindak anarkis.

"Bangsa ini bangsa besar dan maju. Maka bila menyakini ada pelanggaran pada Pemilu silahkan kumpulkan bukti, laporkan kepada lembaga yang terkait seperti Mahkamah Konstitusi yang telah diawasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Menurut Febrian, kedewasaan dari para elit politik dan pemimpin partai sangat menentukan
bisa atau tidaknya bangsa ini menciptakan ketertiban hukum seperti itu.

Dengan demikian Guru Besar
Bidang Hukum Konstitusi dan Perundang-Undangan itu mengajak siapapun untuk meninggalkan kebiasaan buruk masa lalu yang menganut tindakan anarkis dan bertindak sesukanya.

"Demi kebaikan bangsa. Malu Indonesia di mata dunia. Buktikan apa yang kita sepakati bersama Pemilu ini adalah pesta demokrasi pestanya rakyat jujur adil, dan berlandaskan ketentuan hukum," ujarnya.

Di sisi lain mantan aktivis kampus itu pun juga menegaskan jangan pula ada pihak yang mencoba memanfaatkan petisi dari para guru besar terkait Pemilu 2024, sebagai kesempatan untuk memobilisasi massa kampus. ​​​​​Menurutnya gerakan massa kampus adalah gerakan moral yang akademis tidak untuk dicaplok sebagai kepentingan politik golongan tertentu.

Baca juga: Timnas AMIN imbau masyarakat sabar untuk tunggu hasil penghitungan KPU

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Beberapa lembaga survei melaporkan hasil hitung cepat perolehan suara pada Rabu malam, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara dengan persentase suara 57-59 persen, dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya, yakni Anis Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md.

Namun seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari - 20 Maret 2024.

Baca juga: Prabowo-Gibran pimpin hasil "Exit poll" Indikator Politik
Pewarta:
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
BRIN ungkap fatwa NU soal zakat di Pemilu 1955, bisa jadi pembelajaran Sebelumnya

BRIN ungkap fatwa NU soal zakat di Pemilu 1955, bisa jadi pembelajaran

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran Selanjutnya

Anies hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran