Surabaya (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono (Cak Awi) sebelum menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus melakukan koordinasi dengan para relawan untuk mengecek kesiapan para saksi-saksi dari partainya.
"Sejak pagi tadi, saya masih cek saksi-saksi dari PDIP apakah sudah siap, surat mandat juga apakah sudah sampai ke saksi," katanya saat ditemui ANTARA di rumah pribadinya di Wisma Penjaringansari Surabaya, Rabu.
Saksi-saksi tersebut, lanjutnya, ditempatkan di seluruh TPS Kota Surabaya untuk mengawal suara, khususnya dari PDI P.
"Setiap TPS di seluruh Surabaya kami menaruh dua orang saksi, dan dilarang meninggalkan tempat sebelum tugasnya selesai. Satu di luar TPS dan satu di dalam. Untuk konsumsi saksi sudah disiapkan dapur umum di tiap kelurahan," tutur Cak Awi, sapaan akrabnya.
Pria kelahiran Agustus 1968 tersebut, saat di rumah kediaman, terus berkoordinasi dengan relawan terutama kesiapan dapur umum bagi para saksi.
"Dapur umum sudah kami pastikan siap di masing-masing kelurahan bagi para saksi. Totalnya ada 153 dapur umum," kata Cak Awi.
Sementara, Cak Awi menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 di tempat pemungutan suara (TPS) 27 yang terletak di Kelurahan Rungkut, Kecamatan Penjaringan sari, Surabaya.
Cak Awi, saat ini, maju sebagai caleg DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan (Dapil) III pada Pemilu 2024 nomor urut 1 dari PDIP.
Sebelum menjabat Ketua DPRD Surabaya periode 2019-2024, Adi Sutarwiyono sudah menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2009–2014 dan 2014–2019.
Jika lolos lagi di Pemilu 2024, Adi Sutarwiyono akan menjadi anggota DPRD Surabaya untuk ke-4 kalinya atau empat periode.
KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sementara Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Baca juga: Cak Awi gunakan hak suaranya di TPS 27 Penjaringansari Surabaya
"Sejak pagi tadi, saya masih cek saksi-saksi dari PDIP apakah sudah siap, surat mandat juga apakah sudah sampai ke saksi," katanya saat ditemui ANTARA di rumah pribadinya di Wisma Penjaringansari Surabaya, Rabu.
Saksi-saksi tersebut, lanjutnya, ditempatkan di seluruh TPS Kota Surabaya untuk mengawal suara, khususnya dari PDI P.
"Setiap TPS di seluruh Surabaya kami menaruh dua orang saksi, dan dilarang meninggalkan tempat sebelum tugasnya selesai. Satu di luar TPS dan satu di dalam. Untuk konsumsi saksi sudah disiapkan dapur umum di tiap kelurahan," tutur Cak Awi, sapaan akrabnya.
Pria kelahiran Agustus 1968 tersebut, saat di rumah kediaman, terus berkoordinasi dengan relawan terutama kesiapan dapur umum bagi para saksi.
"Dapur umum sudah kami pastikan siap di masing-masing kelurahan bagi para saksi. Totalnya ada 153 dapur umum," kata Cak Awi.
Sementara, Cak Awi menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 di tempat pemungutan suara (TPS) 27 yang terletak di Kelurahan Rungkut, Kecamatan Penjaringan sari, Surabaya.
Cak Awi, saat ini, maju sebagai caleg DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan (Dapil) III pada Pemilu 2024 nomor urut 1 dari PDIP.
Sebelum menjabat Ketua DPRD Surabaya periode 2019-2024, Adi Sutarwiyono sudah menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2009–2014 dan 2014–2019.
Jika lolos lagi di Pemilu 2024, Adi Sutarwiyono akan menjadi anggota DPRD Surabaya untuk ke-4 kalinya atau empat periode.
KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sementara Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Baca juga: Cak Awi gunakan hak suaranya di TPS 27 Penjaringansari Surabaya
Pewarta: Indra Setiawan/Naufal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024