Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi ketua umum partai politik berinisiatif bersihkan alat peraga kampanye (APK) setelah masa kampanye Pemilu 2024 berakhir.
"Saya kira ini tindakan yang patut diapresiasi karena Ketua Umum sebuah partai politik mau turun tangan langsung memimpin upaya pembersihan APK," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/2).
Arifin menyoroti inisiatif Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk turun langsung memimpin pembersihan APK.
Sebagai perangkat pemerintah daerah yang diberi kewenangan untuk melakukan pembersihan APK atas permintaan Panitia Pengawas Pemilu, pihaknya menilai AHY bisa menjadi teladan bagi para peserta pemilu lainnya.
“Diharapkan ini bisa diteladani oleh kader-kadernya lantaran sejak tengah malam tadi, kami sendiri sudah menurunkan aparat untuk melakukan pembersihan APK," katanya.
Sebelumnya, AHY dibantu relawan dan kader menurunkan bendera Partai Demokrat yang berjajar di sepanjang Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2) malam.
Baca juga: DKI sudah turunkan 192 ribu alat peraga kampanye hingga Minggu siang
Baca juga: Dua ribu lebih personel Satpol PP DKI turunkan alat peraga kampanye
"Saya punya prinsip bahwa sesuatu itu sangat ditentukan oleh kepemimpinan. Jadi salah satu bentuk kepemimpinan yang paling sederhana adalah memberikan contoh, artinya melakukan sendiri," ujar AHY.
Menurut dia, penurunan APK Partai Demokrat sebelum masa tenang menjadi bagian dari kedewasaan berpolitik lantaran dalam pemilu ada aturan yang perlu dipatuhi bersama.
"Dan masyarakat juga akan senang kalau partai-partai politiknya, para politisinya juga bukan hanya pandai berbicara tapi juga bisa menjadi contoh yang baik,” katanya.
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada 27 November mendatang.
"Saya kira ini tindakan yang patut diapresiasi karena Ketua Umum sebuah partai politik mau turun tangan langsung memimpin upaya pembersihan APK," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/2).
Arifin menyoroti inisiatif Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk turun langsung memimpin pembersihan APK.
Sebagai perangkat pemerintah daerah yang diberi kewenangan untuk melakukan pembersihan APK atas permintaan Panitia Pengawas Pemilu, pihaknya menilai AHY bisa menjadi teladan bagi para peserta pemilu lainnya.
“Diharapkan ini bisa diteladani oleh kader-kadernya lantaran sejak tengah malam tadi, kami sendiri sudah menurunkan aparat untuk melakukan pembersihan APK," katanya.
Sebelumnya, AHY dibantu relawan dan kader menurunkan bendera Partai Demokrat yang berjajar di sepanjang Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2) malam.
Baca juga: DKI sudah turunkan 192 ribu alat peraga kampanye hingga Minggu siang
Baca juga: Dua ribu lebih personel Satpol PP DKI turunkan alat peraga kampanye
"Saya punya prinsip bahwa sesuatu itu sangat ditentukan oleh kepemimpinan. Jadi salah satu bentuk kepemimpinan yang paling sederhana adalah memberikan contoh, artinya melakukan sendiri," ujar AHY.
Menurut dia, penurunan APK Partai Demokrat sebelum masa tenang menjadi bagian dari kedewasaan berpolitik lantaran dalam pemilu ada aturan yang perlu dipatuhi bersama.
"Dan masyarakat juga akan senang kalau partai-partai politiknya, para politisinya juga bukan hanya pandai berbicara tapi juga bisa menjadi contoh yang baik,” katanya.
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024