Pontianak (ANTARA) - Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat, mengatakan pihaknya masih memproses beberapa kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di sejumlah wilayah di Kalbar, termasuk di Sintang.
"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat masih aktif memproses sejumlah dugaan pelanggaran selama berlangsungnya masa kampanye menjelang pemilihan umum," kata Mursid di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan bahwa di Sintang, kasus yang masih berproses adalah terkait penggunaan fasilitas pemerintah yang diduga dilakukan oleh pihak terkait. Selain itu, terdapat juga dugaan keterlibatan kepala desa yang menguntungkan calon legislatif.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dengan dasar dugaan pelanggaran terhadap pasal 280 ayat satu dan pasal 460," tuturnya.
Terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), Mursyid menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Rinciannya belum dapat diungkapkan karena masih dalam tahap penyelidikan.
Selain di Sintang, terdapat juga beberapa kasus dugaan pelanggaran di wilayah lainnya di Kalimantan Barat. Secara keseluruhan, terdapat lima laporan dan tiga temuan yang masih dalam proses penanganan di tingkat provinsi.
"Rinciannya meliputi dua laporan administrasi, satu laporan pidana, dan dua laporan yang belum diregistrasi," katanya.
Di beberapa daerah lainnya, seperti Singkawang, Mempawah, Melawi, Sanggau, dan Kapuas Hulu, juga terdapat temuan-temuan terkait dugaan pelanggaran yang sedang diproses oleh Bawaslu setempat. Kasus-kasus ini mencakup berbagai jenis pelanggaran, seperti dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, dan pelanggaran terkait netralitas ASN.
"Semua kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan dan penanganan oleh pihak berwenang," kata Mursid.
Baca juga: Bawaslu Malang selidiki dugaan praktik politik uang jelang Pemilu
Baca juga: Bawaslu Sleman harus gunakan "crane" untuk turunkan APK
Baca juga: Bawaslu Situbondo siapkan tim siber patroli kampanye di media sosial
"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat masih aktif memproses sejumlah dugaan pelanggaran selama berlangsungnya masa kampanye menjelang pemilihan umum," kata Mursid di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan bahwa di Sintang, kasus yang masih berproses adalah terkait penggunaan fasilitas pemerintah yang diduga dilakukan oleh pihak terkait. Selain itu, terdapat juga dugaan keterlibatan kepala desa yang menguntungkan calon legislatif.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dengan dasar dugaan pelanggaran terhadap pasal 280 ayat satu dan pasal 460," tuturnya.
Terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), Mursyid menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Rinciannya belum dapat diungkapkan karena masih dalam tahap penyelidikan.
Selain di Sintang, terdapat juga beberapa kasus dugaan pelanggaran di wilayah lainnya di Kalimantan Barat. Secara keseluruhan, terdapat lima laporan dan tiga temuan yang masih dalam proses penanganan di tingkat provinsi.
"Rinciannya meliputi dua laporan administrasi, satu laporan pidana, dan dua laporan yang belum diregistrasi," katanya.
Di beberapa daerah lainnya, seperti Singkawang, Mempawah, Melawi, Sanggau, dan Kapuas Hulu, juga terdapat temuan-temuan terkait dugaan pelanggaran yang sedang diproses oleh Bawaslu setempat. Kasus-kasus ini mencakup berbagai jenis pelanggaran, seperti dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, dan pelanggaran terkait netralitas ASN.
"Semua kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan dan penanganan oleh pihak berwenang," kata Mursid.
Baca juga: Bawaslu Malang selidiki dugaan praktik politik uang jelang Pemilu
Baca juga: Bawaslu Sleman harus gunakan "crane" untuk turunkan APK
Baca juga: Bawaslu Situbondo siapkan tim siber patroli kampanye di media sosial
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024