KPU Bukittinggi ingatkan coblos dua kali pada Pemilu dipidana 18 bulan

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Jajaran Komisioner dan Ketua KPU Bukittinggi memberikan imbauan agar tidak terjadi pidana dalam Pemilu 2024. KPU juga mengingatkan pemilih untuk tidak lupa membawa KTP saat pencoblosan di TPS. ANTARA/Altas Maulana.
Bukittinggi,- (ANTARA) -
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat M Fauzan Harza mengingatkan pemilih yang dengan sengaja mencoblos  dua kali di tempat pemungutan suara(TPS) pada pemilihan umum(Pemilu) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 18 bulan. 

"Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000, demikian bunyi pasal tersebut," kata Fauzan di Bukittinggi, Minggu.  

Fauzan Harza mengatakan  pihaknya telah mengingatkan jajaran badan adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.
 
"Petugas KPPS di TPS akan memeriksa identitas pemilih dan meminta pemilih memperlihatkan jari-jari mereka untuk memastikan belum ada bekas tinta yang melekat. Kami harap tidak ada pemilih yang nyoblos dua kali," kata dia.

KPU Bukittinggi juga mengajak pemilih untuk membawa identitas diri ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

"Sejak 9 Februari 2024, petugas KPPS di setiap TPS sudah mendistribusikan formulir C pemberitahuan ke rumah warga. Kami harap pemilih nanti datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas formulir C pemberitahuan tersebut disertai KTP elektronik," ujar Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra.

Sementara bagi pemilih pindahan yang sudah mengurus DPTb, diharapkan membawa kertas formulir A pindah memilih.

Satria juga mengingatkan bahwa untuk para pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb juga masih dapat dilayani dalam kategori pemilih DPK.

"Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih kategori ini, bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari jam 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia," jelas Satria.

"Pada hari pencoblosan, petugas KPPS kami akan memeriksa kanal cekdptonline untuk mengidentifikasi dimana pemilih terdaftar, dan mengarahkan pemilih secara persuasif untuk menyalurkan hak pilihnya ke TPS yang sesuai," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Safri Miswardi mengajak pemilih untuk mengenali 5 jenis surat suara yang akan dicoblos lalu memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai warna yang sudah ditentukan.

"Surat suara calon presiden dan wakil presiden ditandai dengan warna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kota berwarna hijau," jelas Safri.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi Rifa Yanas berharap peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan masa tenang, dengan meniadakan segala bentuk kegiatan kampanye.

"Agar pemilih dapat menentukan pilihannya dengan bebas dan mandiri selama tiga hari masa tenang. Para 11-13 Februari 2024 diharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye," harapnya.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi M Utche Pradana menambahkan logistik untuk hari pencoblosan juga sudah siap untuk didistribusikan setelah kekurangan-kekurangan logistik diterima KPU Kota Bukittinggi.

"Logistik KPU akan memenuhi kebutuhan pemilih di hari pencoblosan. Logistik berupa kotak suara, bilik suara, dan kelengkapan lainnya akan dikirim ke kelurahan dan akan dijaga oleh pihak keamanan sebelum didistribusikan ke TPS," sebutnya. 
Baca juga: Pemilih dilarang bawa alat komunikasi di bilik suara
Baca juga: KPU Bangka: pemilih dilarang bawa HP berkamera
 
 
 
Pewarta:
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Melihat proses penertiban APK di Kota Bogor dan Tangerang Sebelumnya

Melihat proses penertiban APK di Kota Bogor dan Tangerang

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024