Kabupaten Asmat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan mengubah mekanisme penyerahan formulir pemberitahuan memilih model C6 pada Pemilu Tahun 2024.
"Sebelumnya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS berpencar mendatangi warga ke rumah-rumahnya. Namun, sekarang, warga yang datang menjemput ke lokasi yang sudah kita ditentukan," kata anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Agats, Kabupaten Asmat, Irfan Jaya di Distrik Agats, Minggu.
Namun, berkaca dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 terdapat beberapa kekurangan dari mekanisme penyerahan formulir pemberitahuan memilih.
Sehingga pada pesta demokrasi tahun 2024 KPU bersama pihak terkait memutuskan warga dikumpulkan pada satu titik untuk menjemput langsung formulir pemberitahuan memilih pada 14 Februari 2024.
Bersamaan dengan itu, KPU setempat juga beberapa kali mensosialisasikan kepada masyarakat terutama kepala suku/kepala kampung bahwa Pemilu Tahun 2024 tidak lagi menggunakan sistem noken.
"Di Kabupaten Asmat tidak lagi ada aturan tentang pemilihan menggunakan sistem noken. Jadi, kita pemilihannya nasional atau secara langsung," kata dia menjelaskan.
Menurut Irfan, meskipun sistem noken tidak lagi digunakan pada pesta demokrasi lima tahunan, namun keinginan atau animo masyarakat terlihat cukup tinggi.
Hanya saja, KPU masih menemukan beberapa kepala keluarga (KK) yang sering berpindah tempat tinggal sehingga cukup menyulitkan petugas untuk melakukan pendataan termasuk menyerahkan formulir model C6.
"Sebelumnya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS berpencar mendatangi warga ke rumah-rumahnya. Namun, sekarang, warga yang datang menjemput ke lokasi yang sudah kita ditentukan," kata anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Agats, Kabupaten Asmat, Irfan Jaya di Distrik Agats, Minggu.
Namun, berkaca dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 terdapat beberapa kekurangan dari mekanisme penyerahan formulir pemberitahuan memilih.
Sehingga pada pesta demokrasi tahun 2024 KPU bersama pihak terkait memutuskan warga dikumpulkan pada satu titik untuk menjemput langsung formulir pemberitahuan memilih pada 14 Februari 2024.
Bersamaan dengan itu, KPU setempat juga beberapa kali mensosialisasikan kepada masyarakat terutama kepala suku/kepala kampung bahwa Pemilu Tahun 2024 tidak lagi menggunakan sistem noken.
"Di Kabupaten Asmat tidak lagi ada aturan tentang pemilihan menggunakan sistem noken. Jadi, kita pemilihannya nasional atau secara langsung," kata dia menjelaskan.
Menurut Irfan, meskipun sistem noken tidak lagi digunakan pada pesta demokrasi lima tahunan, namun keinginan atau animo masyarakat terlihat cukup tinggi.
Hanya saja, KPU masih menemukan beberapa kepala keluarga (KK) yang sering berpindah tempat tinggal sehingga cukup menyulitkan petugas untuk melakukan pendataan termasuk menyerahkan formulir model C6.
Tambahan informasi, untuk jumlah DPT Kabupaten Asmat ialah sebanyak 80.122 orang dengan 352 TPS yang tersebar di 224 kampung atau desa. KPU Provinsi Papua Selatan menetapkan DPT tingkat provinsi untuk Pemilu serentak Tahun 2024 sebanyak 367.269 pemilih dengan 1.770 TPS yang terdiri atas empat kabupaten.
Baca juga: KPU Asmat antisipasi distrik tanpa listrik lewat generator
Baca juga: KPU Asmat mulai distribusikan logistik ke distrik terluar
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024