TPN percayakan penghitungan suara pada KPU yang gunakan Sirekap

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Aplikasi Sirekap KPU untuk penghitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 di setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara pemilu. ANTARA/HO-KPU
Kami percayakan itu semua pada KPU. Kami percaya bahwa KPU itu akan menjalankan secara profesional
Semarang (ANTARA) - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsyad Rasyid mempercayakan penghitungan suara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menggunakan aplikasi Sirekap.

"Kami percayakan itu semua pada KPU. Kami percaya bahwa KPU itu akan menjalankan secara profesional," ujar Asryad kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.

Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan. Fungsi Sirekap adalah membantu sistem rekapitulasi KPU, penghitungan, hasil penghitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat, dengan cara memasukkan data ke sistem komputer.

Ditanya mengenai kekhawatiran mengenai penggunaan aplikasi Sirekap pada penghitungan suara, Arsyad kembali mempercayakan KPU, sebab mereka sudah disumpah.

"Dan KPU akan memegang sumpah-sumpahnya yang sudah diberikan bagaimana memastikan pesta demokrasi ini," ujar Arsyad.

Arsyad juga mengatakan KPU adalah badan yang harus netral, yang harus memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik.

Baca juga: KPU sebut Sirekap di Pemilu 2024 lebih mutakhir dibanding 2019

Baca juga: Komisi II: Sirekap bukan sistem resmi penghitungan suara Pemilu


Keberadaan Sirekap dalam Pemilu diawasi oleh KPU. Fungsi dan tujuan adanya Sistem Informasi Rekapitulasi Sirekap adalah digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di tempat pemungutan suara (TPS) dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik.

Sirekap Pemilu juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pengertian Sirekap tercantum dalam Pasal 1 Ayat (56), berbunyi sebagai berikut:

"Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu".

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengingatkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan KPU, bukan sistem resmi penghitungan suara Pemilu.

Dia menjelaskan Sirekap hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis. Menurutnya, sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu. Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menegaskan aplikasi Sirekap akan digunakan hanya untuk membantu memonitor proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.

Menurut dia, aplikasi itu saat ini sedang diperbaiki sistemnya. Dan terkait PKPU tentang aplikasi itu masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

Baca juga: KPU RI: Aplikasi SIREKAP bantu pantau hasil hitung Pemilu 2024

Baca juga: Sekjen KIPP kritisi Sirekap kurang beri ruang komunikasi publik
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pj Gubernur Jateng: TPS terdampak banjir dipindah ke pengungsian Sebelumnya

Pj Gubernur Jateng: TPS terdampak banjir dipindah ke pengungsian

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS