Natuna (ANTARA) -
Kata dia, pihaknya sudah membuat surat imbauan terkait hal tersebut. "Kami sudah buat surat imbauannya," ucap dia.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Natuna, Sudarsono, mengatakan, menurut UU Nomor 7/2023 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dan masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara.
Baca juga: KPU Kendari tandatangani kesepakatan penertiban APK bersama
"Jadi pada masa tenang APK harus diturunkan atau tidak boleh dipasang dimanapun," ucap dia.
Ia menjelaskan jika peserta pemilu tidak mengindahkan imbauan tersebut maka pihaknya dengan pemangku kepentingan lainnya akan menertibkannya. "Besok kami akan apel penertiban alat peraga, setelah apel kita langsung lakukan penertiban," ujar dia.
Baca juga: Pj Bupati Gorontalo Utara pantau kesiapan gudang logistik di kecamatan
Namun, ia berharap para peserta pemilu bisa melepas APK secara mandiri. "Kalau mereka mau mengambil APK setelah kami lepas atau kami tertibkan silahkan tapi jangan dipasang kembali," harap dia.
Sementara salah satu peserta pemilu, Sirojuddin, mengatakan, dia bersama timnya akan melepaskan APK secara mandiri. "Kami akan buka sendiri," ucap dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengimbau semua peserta Pemilu 2024 untuk melepas dan mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi, saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Sabtu mengatakan alat peraga paling lambat diturunkan pada hari ini yakni Sabtu (10/2), pasalnya besok sudah memasuki masa tenang.
Baca juga: Kekurangan personel jadi kendala penertiban APK di DKI Jakarta
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi, saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Sabtu mengatakan alat peraga paling lambat diturunkan pada hari ini yakni Sabtu (10/2), pasalnya besok sudah memasuki masa tenang.
Baca juga: Kekurangan personel jadi kendala penertiban APK di DKI Jakarta
Kata dia, pihaknya sudah membuat surat imbauan terkait hal tersebut. "Kami sudah buat surat imbauannya," ucap dia.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Natuna, Sudarsono, mengatakan, menurut UU Nomor 7/2023 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dan masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara.
Baca juga: KPU Kendari tandatangani kesepakatan penertiban APK bersama
"Jadi pada masa tenang APK harus diturunkan atau tidak boleh dipasang dimanapun," ucap dia.
Ia menjelaskan jika peserta pemilu tidak mengindahkan imbauan tersebut maka pihaknya dengan pemangku kepentingan lainnya akan menertibkannya. "Besok kami akan apel penertiban alat peraga, setelah apel kita langsung lakukan penertiban," ujar dia.
Baca juga: Pj Bupati Gorontalo Utara pantau kesiapan gudang logistik di kecamatan
Namun, ia berharap para peserta pemilu bisa melepas APK secara mandiri. "Kalau mereka mau mengambil APK setelah kami lepas atau kami tertibkan silahkan tapi jangan dipasang kembali," harap dia.
Sementara salah satu peserta pemilu, Sirojuddin, mengatakan, dia bersama timnya akan melepaskan APK secara mandiri. "Kami akan buka sendiri," ucap dia.
Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024