Syarief Hasan: Pencalonan Gibran konstitusional dan absah

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. (ANTARA/HO-MPR)
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto sesuai dengan konstitusional dan bersifat absah.

Syarief Hasan mengatakan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023, yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar," kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran, karena adanya vonis dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik, harus dihentikan.

Baca juga: Anies: Keputusan DKPP alarm bagi KPU agar tidak lagi melanggar etik

Hal tersebut, menurut Syarief, sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadap pencalonan Gibran.

Dia juga menilai keputusan DKPP, yang menyatakan semua anggota KPU RI itu cacat etik, mengandung muatan paradoksal.

Padahal, dalam pertimbangannya, DKPP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para teradu, yakni KPU RI, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Syarief, keputusan KPU itu absah, sehingga putusan DKPP yang memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bukan merupakan pembatalan putusan KPU.

Selain itu, lanjutnya, Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah mengatur jelas bahwa syarat pembatalan capres dan cawapres adalah karena pelanggaran administratif dan bukan pelanggaran kode etik.

"Ini dua dimensi hukum yang berbeda. Jadi, marilah kita menempatkan segala sesuatunya secara proporsional. Tidak ada keraguan apa pun, bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah," kata politikus Partai Demokrat itu.

Baca juga: Juri Ardiantoro: Pencalonan Gibran sudah sesuai konstitusi

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: TKN tak khawatir elektabilitas Prabowo-Gibran turun imbas putusan DKPP
Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Round up kampanye hari ke-72, Pesan capres-cawapres untuk masyarakat Sebelumnya

Round up kampanye hari ke-72, Pesan capres-cawapres untuk masyarakat

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS