Mulai pukul 23.00 WIB, Sabtu (10/2)Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara berencana melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) secara besar-besaran mulai Sabtu (10/2) karena keesokan harinya sudah memasuki masa tenang.
"Mulai pukul 23.00 WIB, Sabtu (10/2)," kata Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, pembersihan akan dimulai di jalan protokol terlebih dahulu, setelah itu baru tempat lainnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya segera akan menggelar rapat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membahas agenda itu.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini," katanya.
Baca juga: Satpol PP DKI minta peserta pemilu turunkan sendiri APK di masa tenang
Selanjutnya, kata dia, pada 11 Februari 2024 akan dilakukan pengawasan terhadap kemungkinan masih ada APK yang tertinggal atau luput dari pembersihan.
"Di masa tenang nantinya, Jakarta Utara akan bebas dari APK," katanya.
Sesuai ketentuan KPU, masa tenang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024, sedangkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kendati begitu, tambahnya, hingga saat ini, sosialisasi terus dilakukan agar tak terjadi pelanggaran.
"Kami belum bisa memastikan apa ada pelanggaran atau tidak karena saat ini masih aman," kata dia.
Baca juga: Delapan ratus lebih APK langgar aturan KPU di Jakbar
Dirinya berharap pelaksanaan pemilu di Jakarta Utara pada 14 Februari 2024 ini berjalan kondusif.
"Kondusif dan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024