Disdukcapil DKI Jakarta jamin ketersediaan blanko KTP

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin (paling kanan) bersama perwakilan KPU DKI Jakarta Fahmi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun (paling kiri) usai menghadiri konferensi pers terkait kesiapan menyukseskan Pemilu tahun 2024 di Jakarta, Rabu (7/2/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.
Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta menjamin ketersediaan blanko KTP sehingga surat keterangan atau suket tidak lagi dikeluarkan di DKI Jakarta untuk digunakan pada hari pemungutan suara di Pemilu 2024.

Sebelumnya, surat keterangan diberikan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kependudukan dan catatan sipil kepada mereka yang belum memiliki KTP elektronik.

"Di dalam peraturan KPU, yang bisa dibawa di dalam TPS atau persyaratannya adalah menunjukkan KTP elektronik," kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin di Jakarta, Rabu.

Pihaknya menjamin bahwa blanko KTP di Provinsi DKI Jakarta aman. "Jadi, kita tidak perlu menggunakan surat keterangan. Jadi tidak ada suket di Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Budi mengatakan Disdukcapil mendapatkan pasokan blanko dari Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sehingga ketersediaannya aman. Karena itu, warga DKI yang kehilangan KTP dan ingin mengganti KTP bisa langsung mendatangi seluruh loket pelayanan disdukcapil.

Baca juga: 29 TPS di Jakarta Pusat rawan kebanjiran
Baca juga: Kemenkumham DKI siapkan 56 TPS khusus di lapas dan rutan


"Kami pastikan Dinas Dukcapil pada hari H (hari pemungutan suara) masuk semua, kami melakukan pelayanan. Setelah kami melakukan pencoblosan, kami akan membuka loket pelayanan di seluruh loket kami yang ada di kelurahan, kecamatan, sudin dan tingkat provinsi," kata dia.

Budi menuturkan KTP menjadi salah satu dokumen yang menjadi persyaratan untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selain formulir pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat pindah memilih bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Dokumen kependudukan kalau misalnya tidak ada KTP bisa juga diperlihatkan fotokopi KTP, atau KTP yang ada di hp atau KTP digital atau biodata bagi masyarakat yang KTP-nya belum bisa didapatkan," tutur dia.

Terkait biodata penduduk, menurut Budi, ini dimiliki mereka yang belum mendapatkan KTP. Dia menuturkan bulan lalu sekitar 700.000 orang belum mendapatkan KTP.

"Kalau nanti di lapangan ada yang membawa biodata penduduk, itu dikarenakan bulan lalu, kami masih ada hutang KTP sebanyak hampir 70.000, bisa saja mereka waktu itu mereka tidak bisa mendapatkan KTP-nya, kami cetakan 
biodata sebagai pengganti KTP," kata dia. 
Baca juga: Wali Kota Jakpus: TPS dan KPPS sudah siap
Baca juga: DKI tiadakan HBKB di masa tenang Pemilu 2024


​​​​
​​
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tanggapi aksi guru besar, manajemen Undip tegaskan netral dalam Pemilu Sebelumnya

Tanggapi aksi guru besar, manajemen Undip tegaskan netral dalam Pemilu

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS