KPU Jakpus catat 7.000 difabel akan gunakan hak pilih di Pemilu 2024

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip foto - Peserta penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu tahun 2024 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
petugas harus memastikan kursi roda bisa melewati pintu tanpa hambatan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 7.000 pemilih difabel yang akan menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Umum  2024.

”Catatan kami ada 7.000 pemilih disabilitas dari berbagai kategori. Pada dasarnya, Pemilu 2024 ini slogannya kan ramah disabilitas. Karena sudah ada pendataan, maka tempat pemungutan suara (TPS) harus ramah disabilitas meski tidak semua TPS seperti itu,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang di Jakarta, Selasa.

Sahat mengatakan agar TPS ramah disabilitas, petugas harus memastikan kursi roda bisa melewati pintu tanpa hambatan. Selain itu, meja bilik suara juga harus dapat dijangkau.

Selanjutnya, KPU Jakarta Pusat juga  menugaskan agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersiaga untuk membantu pemilih disabilitas.

Sahat menjelaskan seharusnya terdapat dua orang petugas KPPS yang bersiap untuk membantu pemilih disabilitas.

Bagi penyandang tunanetra, mereka juga akan didampingi oleh petugas. Namun, pencoblosan juga bisa dilakukan oleh pihak yang dipercaya pemilih.

Tak hanya itu, petugas KPPS juga siap mendatangi rumah warga apabila diperlukan. Misalnya pemilih tidak bisa hadir karena lumpuh atau stroke.

”Dari petugas KPPS bisa membawa surat suara ke rumahnya dengan posisi dibungkus plastik, dibawa alat coblosnya. Didampingi juga oleh petugas bawaslu. Pemilih juga bisa memilih apakah pendampingnya mau dari petugas kita atau keluarga,” jelas Sahat.

Untuk mencegah terjadinya kecurangan, Sahat menjelaskan para pendamping akan mengisi surat pendamping sebagai bukti menjaga kerahasiaan dan independensi dari pemilih. Terdapat pula sanksi yang akan diberlakukan apabila pendamping pemilih melakukan pelanggaran.
Baca juga: Jakpus libatkan PPSU untuk distribusi logistik pemilu
Baca juga: KPU Jakpus komit tingkatkan kualitas petugas KPPS Pemilu 2024
Baca juga: KPU Jakpus gandeng Forkopimko cegah petugas KPPS "tumbang"

Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Kampanye di Balikpapan, Ganjar ajak pendukungnya tak takut intimidasi Sebelumnya

Kampanye di Balikpapan, Ganjar ajak pendukungnya tak takut intimidasi

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS