Itu sudah kami tangani dan alhamdulillah bisa berjalan lancar, bisa kami antisipasi.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menangani kasus dugaan surat suara tercoblos lebih dahulu di Taiwan.
“Itu sudah kami tangani dan alhamdulillah bisa berjalan lancar, bisa kami antisipasi,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Kemlu RI, Jakarta, Senin.
Dalam paparannya, Hasyim menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei yang mengirimkan surat suara lebih awal kepada para WNI yang menggunakan metode pos untuk memberikan suara mereka.
Dari 230.307 WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Taiwan, sebanyak 175.145 orang di antaranya mencoblos menggunakan metode pos.
Dari 175.145 surat suara metode pos, sebanyak 31.276 lembar di antaranya dikirimkan lebih cepat sebelum 25 Desember 2023 oleh PPLN Taipei untuk mengantisipasi libur Tahun Baru Imlek.
Karena perayaan Imlek di Taiwan, layanan pos di wilayah tersebut diliburkan sejak 7 Februari hingga tujuh hari ke depan—sehingga pihak PPLN khawatir jika surat suara tetap dikirim sesuai jadwal yaitu pada 2-11 Januari 2024, maka pengiriman kembali surat suara yang sudah dicoblos oleh para pemilih akan mengalami keterlambatan.
Padahal, ujar Hasyim, penghitungan suara metode pos harus dilakukan pada 15-22 Februari 2024.
“Maka dalam situasi itu, mereka berinisiatif mengirimkan (surat suara) lebih awal, ini tidak ada maksud apa-apa selain memberikan layanan kepada pemilih, karena khawatir kalau surat suara sudah dikirim kemudian dicoblos lalu dikirim balik kok tidak sampai-sampai padahal suara harus segera dihitung,” kata dia lagi.
Hasyim menyebut pengiriman surat suara yang lebih awal dari jadwal itu telah diketahui bersama oleh PPLN maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Bukannya Panwaslu Taipei tidak tahu kalau itu melanggar prosedur. (Mereka) tahu. Tetapi karena disadari ada situasi yang lebih mendesak, yaitu untuk melindungi hak warga negara kita supaya bisa menyalurkan suara lewat pos,” kata Hasyim pula.
Guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut, KPU menyatakan bahwa 31.276 lembar surat suara yang dikirimkan terlebih dahulu, berstatus rusak sehingga tidak bisa dihitung.
KPU kemudian mengganti surat suara yang rusak dengan mengirim surat suara baru dari Jakarta ke Taipei.
“Untuk membedakan (dengan yang rusak), kami kasih tanda khusus yaitu stempel khusus ‘PPLN Taipei’ sehingga kalau ada surat suara yang dikirim balik ke PPLN Taipei, maka yang dianggap sah bisa dihitung adalah yang ada stempelnya. Yang kami anggap rusak tidak akan dihitung,” kata Hasyim pula.
WNI di luar negeri mencoblos dua surat suara, yaitu pertama, untuk memilih presiden dan wakil presiden serta kedua, untuk memilih anggota DPR.
KPU RI menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Baca juga: Soal surat suara di Taipei, Perludem: KPU harus minta maaf
Baca juga: KPU telusuri dugaan surat suara tercoblos lebih dulu di Taipei
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024