Terkait putusan DKPP, TKN: Itu tak penting 

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua TKN Rosan Roeslani di hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024). ANTARA/Walda Marison
Ya bagi kami yang penting tidak memengaruhi pencalonan atau tidak memengaruhi pencapresan atau pencawapresan ya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani mengatakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran yang dilakukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak penting bagi pasangan calon Prabowo-Gibran.

"Ya bagi kami yang penting tidak memengaruhi pencalonan atau tidak memengaruhi pencapresan atau pencawapresan ya," kata Rosan saat ditemui di hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut dia, saat ini proses pencalonan sudah berlangsung dan tidak dapat diganggu gugat. Pihaknya juga merasa telah memenuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi Prabowo-Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut, dia mengaku putusan DKPP ini tidak akan mengganggu elektabilitas Prabowo-Gibran yang saat ini dia klaim mengungguli dua pasangan calon lain.

Baca juga: Soal putusan DKPP, Gibran: Kami tindaklanjuti 

Baca juga: Ganjar sebut putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi

Baca juga: Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran


"Saya yakin (elektabilitas) tidak berpengaruh sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," ucap dia.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan KPPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Ganjar sebut putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi Sebelumnya

Ganjar sebut putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS