pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU Temanggung lakukan pengepakan surat suara

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Pegawai KPU Kabupaten Temanggung melakukan pembagian formulir untuk dimasukkan ke kotak suara. ANTARA/Heru Suyitno.
Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mulai mengepak surat suara atau memasukkan surat suara ke dalam kotak suara per tempat pemungutan suara (TPS).

"Surat suara yang sudah dimasukkan ke amplop, kemudian dimasukkan ke kotak suara per TPS," kata Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung Bambang Hariyadi di Temanggung, Senin.

Menurut dia, pihaknya baru mengerjakan untuk surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi  Jawa Tengah dan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Khusus untuk pengepakan ini, lanjut dia, tidak menggunakan tenaga kerja dari luar, semua dari petugas KPU Kabupaten Temanggung.

"Dalam pengepakan surat suara ini, jatah untuk masing-masing surat suara 2 hari," katanya.

Menyinggung kekurangan surat suara yang rusak maupun kurang, Bambang menyampaikan hingga saat ini belum ada kiriman surat suara lagi.

Ia menyebutkan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI kurang 1.850 lembar, DPR kurang 1.209 surat suara, DPD kurang 8.274 lembar, DPRD provinsi kurang 1.170 lembar, dan surat DPRD kabupaten total 1.394.

"Untuk kekurangan surat suara, tekniknya KPU kabupaten yang mengambil di KPU provinsi yang akan dikawal bawaslu dan polisi," kata Bambang.

Baca juga: KPU Semarang: Tingkat kerusakan surat suara 0,2 persen
Baca juga: KPU Semarang distribusikan logistik pemilu awal Februari
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Cawapres Gibran ditemani istri jadi kasir gerai sepatu lokal di mal Sebelumnya

Cawapres Gibran ditemani istri jadi kasir gerai sepatu lokal di mal

KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk tetapkan caleg terpilih Selanjutnya

KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk tetapkan caleg terpilih