Tanjung Selor (ANTARA) -
Dalam pasal 280 ayat (2) huruf a UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: WNI yang tidak memiliki hak memilih.
WNI yang memiliki hak pilih secara hukum adalah pemilih adalah yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, berdasarkan bunyi pasal 1 angka 34 UU Nomor 7/2017.
Baca juga: KPU ingatkan peserta pemilu tak libatkan anak-anak dalam kampanye
Adapun sanksinya diatur pada pasal 493 UU Nomor 7/2017, bahwa "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Pelibatan anak-anak dalam kampanye pemilu tidak hanya mencakup ikut serta dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Tetapi mencakup pemakaian atribut, gestur tangan, dan simbol lainnya yang identik dengan peserta pemilu.
Baca juga: KPAI kolaborasi antarlembaga cegah anak dari eksploitasi kampanye
Kemudian, pasal 15 huruf a UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah diubah dengan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Bawaslu sebut polisi tangani perkara kampanye anak berseragam sekolah
"Maka anak-anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilu," kata Sri Wahyuni.
Dalam Perppu Nomor 1/2016 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Baca juga: Anies temukan anak tidak sekolah karena biaya mahal di Sorong
Baca juga: Yenny Wahid: Anak tukang cilok-anak Presiden harus setara dalam hukum
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan mengingatkan peserta pemilu tidak melibatkan anak di bawah umur 17 tahun dalam semua bentuk kampanye pemilu. "Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bulungan, Sri Wahyuni di Tanjung Selor, Minggu.
Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu juga mengajak masyarakat ikut memantau hal itu di saat momentum kampanye saat ini. Kesadaran peserta pemilu juga sangat diharapkan Bawaslu. "Jika kami yang menemukan pelibatan anak dalam kampanye, kami akan melakukan sanksi teguran secara langsung," kata dia.
Baca juga: Wapres Ma'ruf imbau masyarakat tak ajak anak-anak kampanye
Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu juga mengajak masyarakat ikut memantau hal itu di saat momentum kampanye saat ini. Kesadaran peserta pemilu juga sangat diharapkan Bawaslu. "Jika kami yang menemukan pelibatan anak dalam kampanye, kami akan melakukan sanksi teguran secara langsung," kata dia.
Baca juga: Wapres Ma'ruf imbau masyarakat tak ajak anak-anak kampanye
Dalam pasal 280 ayat (2) huruf a UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: WNI yang tidak memiliki hak memilih.
WNI yang memiliki hak pilih secara hukum adalah pemilih adalah yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, berdasarkan bunyi pasal 1 angka 34 UU Nomor 7/2017.
Baca juga: KPU ingatkan peserta pemilu tak libatkan anak-anak dalam kampanye
Adapun sanksinya diatur pada pasal 493 UU Nomor 7/2017, bahwa "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Pelibatan anak-anak dalam kampanye pemilu tidak hanya mencakup ikut serta dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Tetapi mencakup pemakaian atribut, gestur tangan, dan simbol lainnya yang identik dengan peserta pemilu.
Baca juga: KPAI kolaborasi antarlembaga cegah anak dari eksploitasi kampanye
Kemudian, pasal 15 huruf a UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah diubah dengan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Bawaslu sebut polisi tangani perkara kampanye anak berseragam sekolah
"Maka anak-anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilu," kata Sri Wahyuni.
Dalam Perppu Nomor 1/2016 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Baca juga: Anies temukan anak tidak sekolah karena biaya mahal di Sorong
Baca juga: Yenny Wahid: Anak tukang cilok-anak Presiden harus setara dalam hukum
Pewarta: Muh Arfan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024