Kuningan (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) atas pernyataan bahwa Presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Saya kira agak berbahaya jika dilakukan meskipun bisa saja karena secara hukum itu diperbolehkan dan itu menjadi perdebatan. Maka, kata KPU (Komisi Pemilihan Umum) orang yang incumbent harus ijin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest,” ucap Ganjar dalam doorstop usai menghadiri Deklarasi Akbar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu.
Oleh karena itu, dia menilai rumit untuk mengembalikan netralitas kepada mereka yang mempunyai potensi menyalahgunakan wewenang jabatan, baik TNI, Polri, ASN, kepala daerah maupun presiden.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Pada Pasal 281 juga dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Saya kira sudah ada aturannya ya, hanya tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia incumbent maka boleh, kalau tidak, saya kira netralitas menjadi penting,” ungkap Ganjar.
Sebelumnya, kata Ganjar, Presiden Jokowi pernah memberikan pernyataan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah harus netral dalam Pemilu.
“Karena statement beliau sebelumnya semua harus netral, termasuk kepala daerah maka rasanya statement yang pertama menurut saya harus menjadi lebih pas untuk diterapkan. Kalau statement yang kedua, rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan,” katanya.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Haram hukumnya salahgunakan kekuasaan
Baca juga: Ganjar ingin Indonesia punya strategi besar untuk bangun kebudayaan
Baca juga: Ganjar: Indonesia lebih baik jika generasi muda perhatikan pendidikan
“Saya kira agak berbahaya jika dilakukan meskipun bisa saja karena secara hukum itu diperbolehkan dan itu menjadi perdebatan. Maka, kata KPU (Komisi Pemilihan Umum) orang yang incumbent harus ijin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest,” ucap Ganjar dalam doorstop usai menghadiri Deklarasi Akbar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu.
Oleh karena itu, dia menilai rumit untuk mengembalikan netralitas kepada mereka yang mempunyai potensi menyalahgunakan wewenang jabatan, baik TNI, Polri, ASN, kepala daerah maupun presiden.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Pada Pasal 281 juga dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Saya kira sudah ada aturannya ya, hanya tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia incumbent maka boleh, kalau tidak, saya kira netralitas menjadi penting,” ungkap Ganjar.
Sebelumnya, kata Ganjar, Presiden Jokowi pernah memberikan pernyataan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah harus netral dalam Pemilu.
“Karena statement beliau sebelumnya semua harus netral, termasuk kepala daerah maka rasanya statement yang pertama menurut saya harus menjadi lebih pas untuk diterapkan. Kalau statement yang kedua, rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan,” katanya.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Haram hukumnya salahgunakan kekuasaan
Baca juga: Ganjar ingin Indonesia punya strategi besar untuk bangun kebudayaan
Baca juga: Ganjar: Indonesia lebih baik jika generasi muda perhatikan pendidikan
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024