KPU DKI ingatkan warga terkait batas akhir urus pindah lokasi memilih

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Arsip petugas memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (16/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/aa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan warga yang ingin pindah lokasi memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan empat kategori tertentu agar segera mengurus proses administrasi karena batas akhir sampai 7 Februari 2024.

"Kalau untuk empat kategori tertentu batas akhirnya sampai 7 Februari 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari 
kepada pers di Jakarta, Jumat.

Astri merinci empat kategori tertentu yang dimaksud memiliki alasan pindah pemilih, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.

Dia menegaskan, empat kategori itu diperpanjang hingga H-7 hari pemungutan suara untuk menyesuaikan waktu dan situasi bagi warga mengurus kepindahan tempat memilih.

Baca juga: KPU DKI ingatkan pemilih cek nama dalam DPT saat urus pindah memilih

Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti saat ditemui di Kantor KPU DKI mengatakan, warga yang ingin pindah lokasi memilih dengan empat kategori tersebut harus menyertakan dokumen bukti pendukung. Bukti pendukung untuk setiap kategori berbeda-beda.

Layanan pindah pemilih ini sudah diatur dalam pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb masih dilanjutkan mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024," ujar Isti.

Untuk kategori pindah pemilih lantaran bertugas di tempat lain diwajibkan membawa KTP dan surat resmi dari instansi yang mempekerjakan dilengkapi tanda tangan dan stempel basah.

Kategori menjalani rawat inap atau sakit disertai bukti dukung KTP dan surat dari rumah sakit yang menjelaskan yang bersangkutan dirawat pada 14 Februari 2024.

Baca juga: KPU minta WNI tugas luar kota-luar negeri segera urus pindah memilih

Lalu, kategori tertimpa bencana dengan bukti dukung KTP dan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lurah atau pemberitaan media massa.

Terakhir, kategori menjadi tahanan rutan atau lapas dengan bukti dukung KTP dan surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rutan atau kepala tahanan.

Pemilih yang mengajukan pindah pemilih dianjurkan mengecek DPT daring melalui cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan namanya terdaftar.

Selanjutnya, pemilih mendatangi sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau wilayah tujuan.
 
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Wapres: Menteri mau mundur itu haknya Sebelumnya

Wapres: Menteri mau mundur itu haknya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024