Relawab Tim 8-RJBBP: Presiden ikut kampanye tak perlu dikhawatirkan

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Presiden RI Joko Widodo (tiga kanan) bersama Menhan Prabowo Subianto (dua kanan) usai menyaksikan penyerahan simbolis Pesawat C-130J-30 Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/aa.
Jadi, jangan terlalu fobia karena apa yang dilakukan Jokowi pasti sudah dipikirkan secara matang.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Tim 8 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (Tim 8-RJBBP) Akhrom Saleh mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal presiden ikut berkampanye.

"Jadi, 'kan UU Pemilu mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye, dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu," kata Akhrom dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam Pasal 299 ayat (1)  menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

"Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," katanya menegaskan.

Akhrom mengatakan bahwa pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika sebagai capres/cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.

"Jadi, memang ada syaratnya. Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara. Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304—305 UU Pemilu," ujarnya.

Menurut dia, tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan sebab selama ini Presiden Jokowi selalu fokus pada kerja-kerjanya. Kalaupun akan terjun berkampanye, tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan.

"Jadi, jangan terlalu fobia karena apa yang dilakukan Jokowi pasti sudah dipikirkan secara matang," kata Akhrom.

Baca juga: Wapres Ma’ruf tegaskan dirinya tetap netral sikapi Pemilu 2024
Baca juga: Soal presiden boleh kampanye, Airlangga: Itu adalah hak konstitusional

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan presiden ataupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu ketika menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lo kampanye, boleh lo memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

Jokowi mengatakan bahwa presiden ataupun menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik dan dibolehkan oleh undang-undang untuk berkampanye, asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Ya boleh saja saya kampanye, tetapi harus cuti dan tidak gunakan fasilitas negara," katanya.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Usai pelantikan, anggota KPPS Kota Palu lakukan penanaman pohon Sebelumnya

Usai pelantikan, anggota KPPS Kota Palu lakukan penanaman pohon

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024